DPP RPA Perindo Apresiasi DPW RPA Medan Atas Keberhasilan Kawal Kasus Pencabulan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) DPP Partai Perindo mengapresiasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Medan yang berhasil mengawal tuntas kasus pencabulan anak oleh paman di Medan, Sumatera Utara.
"Kami memberikan apresiasi, pertama kepada seluruh aparat penegak hukum yang menangani kasus tindak kekerasan seksual anak di bawah umur dan juga kasus ini dikawal RPA Perindo Medan," kata Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina di kantor DPP RPA Perindo, MNC Tower, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Apresiasi dilakukan karena DPW Perindo Medan dan penegak hukum berhasil menjebloskan pelaku pencabulan ke penjara dengan masa hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan.
Ketua DPP Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu mengatakan seluruh korban kekerasan anak dan perempuan wajib mendapatkan perlindungan dan juga pergantian hak.
"Mereka sudah mengalami kerugian baik secara materil maupun formil. Mereka merasakan sakit, berobat kemudian juga mengeluarkan ongkos-ongkos, biaya, laporan, dan lain sebagainya," ucapnya.
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farel menambahkan pengungkapan kasus pencabulan di Medan bisa menjadi pelajaran bagi siapa pun agar jangan takut melapor dan mengadukannya ke RPA Perindo untuk dibantu proses hukumnya.
"Ketika ada kasus seperti ini (pencabulan), lembaga terkait misalnya kepolisian, jangan pernah takut melapor. Kami siap membantu," ujar Kenzo.
Lihat Juga: Elektabilitas Jagoan Perindo di Kota Bekasi Tri Adhianto-Harris Bobihoe Meningkat Jelang Pencoblosan
"Kami memberikan apresiasi, pertama kepada seluruh aparat penegak hukum yang menangani kasus tindak kekerasan seksual anak di bawah umur dan juga kasus ini dikawal RPA Perindo Medan," kata Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina di kantor DPP RPA Perindo, MNC Tower, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Apresiasi dilakukan karena DPW Perindo Medan dan penegak hukum berhasil menjebloskan pelaku pencabulan ke penjara dengan masa hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan.
Ketua DPP Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu mengatakan seluruh korban kekerasan anak dan perempuan wajib mendapatkan perlindungan dan juga pergantian hak.
"Mereka sudah mengalami kerugian baik secara materil maupun formil. Mereka merasakan sakit, berobat kemudian juga mengeluarkan ongkos-ongkos, biaya, laporan, dan lain sebagainya," ucapnya.
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farel menambahkan pengungkapan kasus pencabulan di Medan bisa menjadi pelajaran bagi siapa pun agar jangan takut melapor dan mengadukannya ke RPA Perindo untuk dibantu proses hukumnya.
"Ketika ada kasus seperti ini (pencabulan), lembaga terkait misalnya kepolisian, jangan pernah takut melapor. Kami siap membantu," ujar Kenzo.
Lihat Juga: Elektabilitas Jagoan Perindo di Kota Bekasi Tri Adhianto-Harris Bobihoe Meningkat Jelang Pencoblosan
(jon)