Kepala Dinkes Beberkan Upaya Pemprov DKI Jakarta Tangani Covid-19

Rabu, 05 Agustus 2020 - 21:36 WIB
loading...
Kepala Dinkes Beberkan...
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menangani penambahan kasus harian Covid-19 di wilayahnya. Diketahui, Jakarta merupakan salah satu wilayah yang memiliki penambahan kasus harian yang tinggi hingga hari ini.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, DKI Jakarta menerapkan strategi seperti di tingkat pusat. Ada testing, lacak, dan isolasi. Testing dilakukan secara masif melalui dua strategi, yakni melakukan tracing kontak dan melalui aktif case finding.

Saat ini DKI Jakarta telah memiliki 54 laboratorium jejaring yang bisa mendeteksi. Bersama dengan rumah sakit, laboratorium BUMN maupun swasta, semuanya berkolaborasi dalam memenuhi upaya mendeteksi mata rantai penularan Covid-19. (Baca: Lagi, Satu Pegawai di Pengadilan Negeri Jakbar Positif Covid-19)

“Warga DKI Jakarta sudah mandiri untuk melakukan testing melalui laboratorium dan Rumah Sakit swasta. Jumlah orang yang diperiksa sudah lebih dari 418.000 dengan kapasitas 10.000 lebih dalam sehari. 49% adalah gratis melalui laboratorium pemerintah, sedangkan 51% melalui laboratorium swasta,” kata Widyastuti melalui ruang digital di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Widyastuti menambahkan, pihaknya dibantu oleh keterampilan tenaga kesehatan di puskesmas yang sudah lebih dulu memiliki pengalaman pada saat era flu burung dan difteri.“Begitu ada laporan informasi kasus positif dari rumah sakit ke Dinas Kesehatan, kami secara sistem menyampaikan ke teman-teman kami di puskesmas, sehingga mereka tahu, siapa dan dimana warga yang perlu ditracing,” tambahnya.

Adapun tantangan yang dihadapi, lanjutnya, yaitu adalah masih adanya persepsi dari masyarakat bahwa Covid-19 itu bukan ancaman.“Pelanggaran mengenai pemakaian masker sudah luar biasa, yang pertama dengan denda uang sudah mengumpulkan lebih dari Rp2 miliar dari pelanggaran. Selain itu ada denda sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar sambil memakai rompi bertuliskan pelanggar PSBB,” lanjutnya.

Adapun upayanya yaitu dengan mengajak setiap individu menjadi agen perubahan terhadap lingkungan sekitarnya, pastikan bahwa jangan sampai tertular dan jangan sampai jadi sumber penularan bagi orang lain maupun orang-orang tersayang di sekitar.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1717 seconds (0.1#10.140)