Polda Metro Jaya Cokok 3 Pedagang Video Porno melalui Akun Medsos
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mencokok tiga pelaku yang memperjualbelikan gambar dan video pornografi melalui akun media sosial (medsos). Ketiga pelaku adalah berinisial Y (19), H alias Uher (30), dan I (21).
"Kami amankan tiga pelaku, berkaitan dengan penjualan tersebut. Satu di Purwerejo, satu Garut, dan satu Bogor," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Pol Adi Deriyan, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya , Minggu (17/9/2017).
Pengungkapan kasus pornografi ini berawal dari informasi yang mereka terima terkait adanya aplikasi yang menawarkan gambar VGK atau Video Gay Kids. Berbekal informasi itu, polisi bergegas melakukan pengembangan dan meringkus ketiga pelaku.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Kombes Adi, ketiganya mengakui telah memperjualbelikan video porno tersebut. Setiap 30-50 video porno itu dijual dengan harga Rp100.000. Transaksi komunikasi dilakukan via Twitter dan pembayarannya dilakukan dengan cara transfer atau memberikan pulsa kepada pelaku.
Video gay kids sendiri ditawarkan pelaku melalui akun media sosial yang telah memiliki pengikut atau followers lebih dari seribu orang. Artinya, satu video porno yang dimasukan dalam grup pelaku ini dapat dilihat oleh ribuan orang yang berada di grup tersebut.
Adapun akun Twitter tersebut di antaranya akun @NoeHermawan2 dan @febrifebri745 serta @FreeVGK69. Sedangkan di Facebook akun mereka adalah VGK. Untuk di blog mereka menggunakan blog bernama freevgk.blogspot.co.id. "Kami masih kejar dan Insya Allah akan kita amankan pelaku lain yang berkaitan," pungkas Kombes Adi.
"Kami amankan tiga pelaku, berkaitan dengan penjualan tersebut. Satu di Purwerejo, satu Garut, dan satu Bogor," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Pol Adi Deriyan, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya , Minggu (17/9/2017).
Pengungkapan kasus pornografi ini berawal dari informasi yang mereka terima terkait adanya aplikasi yang menawarkan gambar VGK atau Video Gay Kids. Berbekal informasi itu, polisi bergegas melakukan pengembangan dan meringkus ketiga pelaku.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Kombes Adi, ketiganya mengakui telah memperjualbelikan video porno tersebut. Setiap 30-50 video porno itu dijual dengan harga Rp100.000. Transaksi komunikasi dilakukan via Twitter dan pembayarannya dilakukan dengan cara transfer atau memberikan pulsa kepada pelaku.
Video gay kids sendiri ditawarkan pelaku melalui akun media sosial yang telah memiliki pengikut atau followers lebih dari seribu orang. Artinya, satu video porno yang dimasukan dalam grup pelaku ini dapat dilihat oleh ribuan orang yang berada di grup tersebut.
Adapun akun Twitter tersebut di antaranya akun @NoeHermawan2 dan @febrifebri745 serta @FreeVGK69. Sedangkan di Facebook akun mereka adalah VGK. Untuk di blog mereka menggunakan blog bernama freevgk.blogspot.co.id. "Kami masih kejar dan Insya Allah akan kita amankan pelaku lain yang berkaitan," pungkas Kombes Adi.
(thm)