Gudang Penimbun Mi Instan Kedaluwarsa Digerebek di Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Banten bersama Polresta Tangerang dan TNI menggerebek gudang penimbunan mi instan kedaluwarsa. Gudang tersebut milik CV Horindo, pabrik pakan ternak di Kampung Sawah Besar RT 12/05, Mauk, Kabupaten Tangerang.
Kepala Balai Besar POM Provinsi Banten Nurjaya Bangsawan mengatakan, pabrik tersebut mengolah makanan kedaluwarsa menjadi pakan ternak. "Penggerebekan ini berawal dari laporan anggota Koramil 03/Mauk yang mengadukan adanya peredaran mi tanpa merek. Setelah disisir ternyata mi kedaluwarsa tersebut berasal dari pabrik itu," kata Nurjaya, Kamis (7/9/2017).
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan banyak tumpukan makanan kedaluwarsa. Di antaranya biskuit, permen dan jenis makanan ringan lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui mi instan itu dipasok dari gudang PT IM. Cuma bumbu dan penyedap lainnya dipisahkan. Mi-mi yang sudah terkumpul selanjutnya dibawa ke cabang CV Horindo," ungkap Nurjaya lagi.
Di tempat itu, mi kedaluwarsa digiling dan dijadikan pakan ternak, lalu dikirim ke PT TUM dan lain-lain. Selain kedaluwarsa, pakan ternak ini juga tidak memiliki izin."Pemiliknya masih berstatus saksi, karena menunggu hasil laboratorium. Jika berbahaya, maka pemilik akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Kepala Balai Besar POM Provinsi Banten Nurjaya Bangsawan mengatakan, pabrik tersebut mengolah makanan kedaluwarsa menjadi pakan ternak. "Penggerebekan ini berawal dari laporan anggota Koramil 03/Mauk yang mengadukan adanya peredaran mi tanpa merek. Setelah disisir ternyata mi kedaluwarsa tersebut berasal dari pabrik itu," kata Nurjaya, Kamis (7/9/2017).
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan banyak tumpukan makanan kedaluwarsa. Di antaranya biskuit, permen dan jenis makanan ringan lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui mi instan itu dipasok dari gudang PT IM. Cuma bumbu dan penyedap lainnya dipisahkan. Mi-mi yang sudah terkumpul selanjutnya dibawa ke cabang CV Horindo," ungkap Nurjaya lagi.
Di tempat itu, mi kedaluwarsa digiling dan dijadikan pakan ternak, lalu dikirim ke PT TUM dan lain-lain. Selain kedaluwarsa, pakan ternak ini juga tidak memiliki izin."Pemiliknya masih berstatus saksi, karena menunggu hasil laboratorium. Jika berbahaya, maka pemilik akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
(whb)