Apa Kabar Kasus Firza Husein? Ini Kata Polisi
A
A
A
JAKARTA - Firza Husein sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq' sejak 16 Mei 2017 lalu. Berkas perkaranya juga sudah sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, namun dikembalikan (P19). Lantas sudah sejauhmana penyiapan berkas perkara Firza Husein di Polda Metro Jaya?
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, mengatakan, hingga kini penyidik masih melengkapi berkas tersangka Firza Husein. Namun, dia belum bisa memastikan kapan berkas tersebut akan lengkap dan dilimpahkan lagi ke Kejaksaan.
"Kalau sudah pernah tahap 1, pemberkasannya sudah 80%. Sisanya 20% lagi tinggal kelengkapan materil yang perlu ditambahkan saja," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (22/8/2017).
Diketahui, berkas perkara Firza Husein sudah sempat dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pada bulan Juni lalu, namun dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi saat itu menyebutkan berkas yang diserahkan oleh penyidik masih kekurangan bukti.
Berkas Firza dinilai masih belum memenuhi unsur syarat formil dan materil untuk masuk tahap penuntutan. "Jaksa telah mengeluarkan P19. Pastinya P19 itu direspons sebagai bentuk penambahan kelengkapan dari berkas perkara yang kita sampaikan," kata Kombes Adi.
Kombes Adi juga belum bisa memastikan apakah hasil pemeriksaan penyidik terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Arab Saudi turut dituangkan ke dalam berkas kasus Firza Husein.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, mengatakan, hingga kini penyidik masih melengkapi berkas tersangka Firza Husein. Namun, dia belum bisa memastikan kapan berkas tersebut akan lengkap dan dilimpahkan lagi ke Kejaksaan.
"Kalau sudah pernah tahap 1, pemberkasannya sudah 80%. Sisanya 20% lagi tinggal kelengkapan materil yang perlu ditambahkan saja," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (22/8/2017).
Diketahui, berkas perkara Firza Husein sudah sempat dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pada bulan Juni lalu, namun dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi saat itu menyebutkan berkas yang diserahkan oleh penyidik masih kekurangan bukti.
Berkas Firza dinilai masih belum memenuhi unsur syarat formil dan materil untuk masuk tahap penuntutan. "Jaksa telah mengeluarkan P19. Pastinya P19 itu direspons sebagai bentuk penambahan kelengkapan dari berkas perkara yang kita sampaikan," kata Kombes Adi.
Kombes Adi juga belum bisa memastikan apakah hasil pemeriksaan penyidik terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Arab Saudi turut dituangkan ke dalam berkas kasus Firza Husein.
(thm)