Pembunuhan Seorang Nenek di Bogor, Ternyata Pelakunya Pacar Korban

Rabu, 16 Agustus 2017 - 17:25 WIB
Pembunuhan Seorang Nenek...
Pembunuhan Seorang Nenek di Bogor, Ternyata Pelakunya Pacar Korban
A A A
BOGOR - Satreskrim Polres Bogor mengamankan 2 pelaku pembuhunan terhadap seorang nenek berinisial LR (79) di Kampung Tegal Panjang, RT 01 RW 05, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diketahui, pelaku ternyata tak lain adalah pacar nenek tersebut.

Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena mengatakan, penangkapan kedua pelaku yang berinisial RH dan MB berawal dari temuan jenazah korban di dalam sebuah mobil di halaman parkir indekos pada Kamis 3 Agustus 2017.

Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian mendatangi lokasi. Namun setibanya di lokasi, jenazah korban sudah dibawa pihak keluarga ke rumah duka di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Adik korban lalu membuat pernyataan ke polisi bahwa menolak untuk dilakukan autopsi kepada korban dan menerima kejadian itu sebagai musibah. Lalu jasad korban langsung dimakamkan oleh pihak keluarganya di Jakarta," jelasnya.

Sepekan kemudian, seorang pria asal Amerika Serikat berinisial MM yang mengaku anak tunggal korban melapor ke polisi bahwa terdapat kejanggalan pada kematian ibunya karena mendapati luka di muka serta perut membuncit.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota memanggil sejumlah saksi dari keluarga korban dan saksi-saksi di sekitar lokasi temuan. Dari hasil pemeriksan, polisi mengamankan sopir korban berinisial MB pada Kamis 10 Agustus 2017.

"Saat pengembangan muncul nama pacar korban berinisial RH alias Baby dan dilakukan penangkapan pada Senin 14 Agustus 2017. Keduanya mengakui telah membunuh korban," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, mereka nekat membunuh korban lantaran kesal saat sedang tidur disuruh mengantar korban ke Sukabumi via Puncak. Korban pun dibunuh dengan cara membekap mulut dengan tangan dalam perjalanan.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bogor untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0720 seconds (0.1#10.140)