Mantan Ketua MA: Banding Jaksa Dapat Memperberat Hukuman Ahok
A
A
A
JAKARTA - Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi mencabut permohonan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Meski demikian, banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru dikabarkan masih terus berproses.
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan mengatakan, hak dari JPU untuk tetap mengajukan banding. Meski demikian, sikap JPU ini, menurut dia, mempunyai implikasi bagi terpidana terutama ketika banding justru memperberat hukuman.
“Kalau jaksa banding tentu saja putusannya mempunyai akibat kepada Ahok. Ada resiko bandingnya jaksa itu dapat memperberat terpidana kalau hakimnya melihat bahwa justru putusan masih terlalu ringan,” ujar Bagir saat ditemui di Jakarta Selasa (23/5/2017).
Apalagi, Bagir melihat bandingnya jaksa dilatar belakangi oleh putusan hakim yang berseberangan dengan tuntutan yang disampaikannya. Menurut dia, hal itu dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menerima atau memperberat hukuman. “Ya terserah majelis hakim tinggi nanti mempertimbangkannya,” tutur Bagir.
Secara khusus Bagir menilai pencabutan banding dari Ahok adalah bentuk kesadaran yang bersangkutan mengakui putusan. “Mencabut banding pada dasarnya dia menerima putusan,” pungkasnya.
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan mengatakan, hak dari JPU untuk tetap mengajukan banding. Meski demikian, sikap JPU ini, menurut dia, mempunyai implikasi bagi terpidana terutama ketika banding justru memperberat hukuman.
“Kalau jaksa banding tentu saja putusannya mempunyai akibat kepada Ahok. Ada resiko bandingnya jaksa itu dapat memperberat terpidana kalau hakimnya melihat bahwa justru putusan masih terlalu ringan,” ujar Bagir saat ditemui di Jakarta Selasa (23/5/2017).
Apalagi, Bagir melihat bandingnya jaksa dilatar belakangi oleh putusan hakim yang berseberangan dengan tuntutan yang disampaikannya. Menurut dia, hal itu dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menerima atau memperberat hukuman. “Ya terserah majelis hakim tinggi nanti mempertimbangkannya,” tutur Bagir.
Secara khusus Bagir menilai pencabutan banding dari Ahok adalah bentuk kesadaran yang bersangkutan mengakui putusan. “Mencabut banding pada dasarnya dia menerima putusan,” pungkasnya.
(pur)