Deretan Terpidana Penistaan Agama yang Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 20 April 2017 - 14:29 WIB
Deretan Terpidana Penistaan Agama yang Dijebloskan ke Penjara
Deretan Terpidana Penistaan Agama yang Dijebloskan ke Penjara
A A A
JAKARTA - Kasus penistaan agama di Indonesia sudah sering terjadi. Para pelaku penistaan agama pun telah mendapatkan vonis dari majelis hakim yang rata-rata menjalani hukuman 2 hingga 4 tahun.

Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan. JPU hanya menuntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun terhadap Ahok.

Isi tuntutan ini dianggap sejumlah kalangan sangat mengecewakan. Pasalnya, dalam kasus penistaan agama sebelum-sebelumnya para pelaku dituntut 2 tahun, dan divonis majelis hakim antara 2 hingga 4 tahun penjara.

Berikut sejumlah kasus penistaan agama yang saat ini masih berjalan dan sudah mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan yang dirangkum SINDOnews dari berbagai sumber.

1. Ahmad Musadeq guru spiritual Gafatar divonis majelis hakim PN Jakarta Timur lima tahun penjara potong masa tahanan karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penodaan terhadap suatu agama.
Vonis hukuman terhadap Musadeq ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara.

2. Lia Eden pemimpin sekte Tahta Suci Kerajaan Tuhan divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Lia terbukti bersalah melakukan penistaan dan penodaan agama. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni, hukuman maksimal lima tahun penjara.

3. Sastrawan Arswendo Atmowiloto divonis hukuman penjara lima tahun karena melakukan penodaan agama. Saat banding di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Arswendo divonis hukuman empat tahun enam bulan penjara.

4. Rusgiani ibu rumah tangga beragama Kristen divonis bersalah sebagai penista agama Hindu dengan hukuman 14 bulan penjara setelah menghina tempat sesajen umat Hindu. Kasus itu bermula Rusgiani lewat di depan rumah Ni Ketut Surati di Gang Tresna Asih, Jalan Puri Gadung II, Jimbaran, Badung, Bali, pada 25 Agustus 2012.

Sementara kasus terbaru menjerat Reza Hazuwen. Dia menjadi terdakwa dugaan penistaan agama karena membuat tulisan lafaz Allah di ornamen pohon Natal di Hotel Novita, Jambi. Reza dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman penjara 2 tahun di Pengadilan Negeri Jambi. ( Baca: Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan 2 Tahun )
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7716 seconds (0.1#10.140)