Soal Surat Penundaan Sidang Ahok, Ini Kata Kejati DKI

Kamis, 06 April 2017 - 16:04 WIB
Soal Surat Penundaan...
Soal Surat Penundaan Sidang Ahok, Ini Kata Kejati DKI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengaku sudah mendapatkan kabar soal surat Polda Metro Jaya terkait penundaan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Meski demikian, Kejati DKI belum mengetahui kebenaran surat tersebut.

"Aku dapat WA (WhatsApp) dari Kejari Utara (soal surat pengajuan penundaan sidang dengan agenda tuntutan dari JPU), tapi kebernaranya aku belum cek," ujar Kepala Humas Kejati DKI Waluyo saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2017).

Menurut Waluyo, surat tersebut diajukan oleh polisi ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Dalam surat tersebut, Polda Metro Jaya meminta penundaan sidang dengan agenda tuntutan dari JPU pada Selasa 11 April 2017 hingga pencoblosan Pilgub DKI putaran kedua selesai dilakukan.

"Kalau soal penundaan, kan kewenangan hakim ya, hakim yang tentukan setuju apa tidak," tuturnya. (Baca Juga: Soal Penundaan Sidang Ahok, PN Jakut Tunggu Sikap Hakim
"Dalam perkara sidang itu, kan ada JPU, PH (penasihat hukum), dan hakim ya. Secara koridor hukum, ya harusnya pihak ketiga ini yang mengajukan," imbuhnya.

Soal penundaan, kata dia, Kejati DKI menyerahkan sepenuhnya kepada hakim. Namun memang, seharusnya permohonan penundaan sidang itu dilakukan oleh pihak yang tengah berperkara, seperti dari pihak penasihat hukum terdakwa, bukan dari pihak lainnya.

"Yang berkompeten maju dan mundurnya persidangan itu hakim, PH, dan Jaksa. Itu sebenarnya dalam koridor hukum yang mengajukan penundaan, bukan pihak lain," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1160 seconds (0.1#10.140)