Bacaleg Perindo Christophorus Soroti Kasus Pembunuhan Imam Masykur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bacaleg DPR Dapil Jawa Timur V dari Partai Perindo Christophorus Taufik menyoroti kasus pembunuhan Imam Masykur , warga Aceh oleh oknum Paspampres. Dia menilai dalam pidana pembunuhan tidak mengenal sebab akibat.
Maka itu, meski dalam kasus tersebut ada unsur penjualan obat terlarang, harus tetap diusut sesuai hukum yang berlaku.
"Dari sisi pidananya sendiri menurut saya biarkanlah prosesnya berjalan sesuai koridor," kata pria yang akrab disapa Chris dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo, Jumat (1/9/2023).
Di luar koridor pembunuhan, hal itu bisa diproses melalui persidangan. Kemudian, berdasarkan informasi yang dia kumpulkan, dalam kasus itu ada kaitannya dengan faktor ekonomi.
Menurut dia, sudut pandang penerapan hukum dengan ekses-ekses sosial budayanya harus dipisahkan agar tidak bias. "Kalau pidananya biarlah itu berlaku di koridornya bahwa seseorang tidak percaya peradilan militer, menurut saya hanya bisa dijawab melalui proses," ujar Chris.
"Kalau dari sisi sosial budaya maupun ekonomi menurut saya pendekatannya harus spesifik dari sisi itu dan menurut saya jauh lebih tidak mudah diselesaikan daripada pidananya," sambungnya.
Maka itu, meski dalam kasus tersebut ada unsur penjualan obat terlarang, harus tetap diusut sesuai hukum yang berlaku.
"Dari sisi pidananya sendiri menurut saya biarkanlah prosesnya berjalan sesuai koridor," kata pria yang akrab disapa Chris dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo, Jumat (1/9/2023).
Di luar koridor pembunuhan, hal itu bisa diproses melalui persidangan. Kemudian, berdasarkan informasi yang dia kumpulkan, dalam kasus itu ada kaitannya dengan faktor ekonomi.
Menurut dia, sudut pandang penerapan hukum dengan ekses-ekses sosial budayanya harus dipisahkan agar tidak bias. "Kalau pidananya biarlah itu berlaku di koridornya bahwa seseorang tidak percaya peradilan militer, menurut saya hanya bisa dijawab melalui proses," ujar Chris.
"Kalau dari sisi sosial budaya maupun ekonomi menurut saya pendekatannya harus spesifik dari sisi itu dan menurut saya jauh lebih tidak mudah diselesaikan daripada pidananya," sambungnya.
(jon)