Kasus Pandawa Group, Polisi Kembali Ringkus Lima Tersangka

Senin, 06 Maret 2017 - 19:08 WIB
Kasus Pandawa Group, Polisi Kembali Ringkus Lima Tersangka
Kasus Pandawa Group, Polisi Kembali Ringkus Lima Tersangka
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group. Saat ini, polisi kembali menangkap lima orang tersangka di kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat ini penyidik sudah menetapkan 19 orang tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Salman Nuryanto sebagai pendiri KSP Pandawa Group. Namun, Argo enggan merinci nama dari para tersangka tersebut.

"Iya ada tersangka lagi, total sudah 19 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kemungkinan tersangka masih bisa bertambah," ujarnya pada wartawan, Senin (6/2/2017).

Menurutnya, di antara belasan orang yang ditetapkan tersangka itu bertugas sebagai leader dari KSP Pandawa Group. Mereka sebelumnya juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun, dengan alat bukti yang cukup, para leader tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. "Mereka ada yang leader di situ, sebelumnya sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Kemudian kita panggil lagi dan mereka datang sendiri. Sesuai bukti yang dimiliki mereka ditahan," katanya.

Diantara 19 orang tersebut, tambah Argo, tujuh di antaranya pemilik KSP Pandawa Group Salman Nuryanto, seorang Leader bernama Madamine, dua pekerja administrasi yang merupakan adik Salman, Taryo, dan Subardi serta dua istri Salman berinisial N dan C, dan orang tua istri kedua Salman berinisial D.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0212 seconds (0.1#10.140)