Oknum Wartawan di Batam Jadi Tersangka Perdagangan Manusia, Ini Perannya

Selasa, 22 Agustus 2023 - 18:21 WIB
loading...
Oknum Wartawan di Batam Jadi Tersangka Perdagangan Manusia, Ini Perannya
Oknum wartawan berinisial NR ditetapkan jadi tersangka perdagangan manusia, setelah tertangkap saat hendak mengirim tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Seorang oknum wartawan berinisial NR tertangkap petugas imigrasi dan polisi, saat hendak menyelundupkan tiga orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. NR ditangkap bersama temannya berinisial Su di Pelabuhan Harbourbay, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).



Saat ini NR dan Su telah ditetapkan sebagai tersangka perdagangan manusia oleh penyidik Polda Kepri. Aksi NR dan Su sangat nekat, mengingat penjagaan pintu ke luar untuk calon PMI ilegal di Kota Batam, sangat ketat. Bahkan kasus PMI ilegal menjadi atensi semua pihak.



Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan, dari hasil penyidikan tersangka NR dan temannya Su memanfaat kartu jurnalisnya untuk mengelabui petugas di pelabuhan. "Beruntung petugas jeli, dan melihat para korban gugup saat melewati ruang pemeriksaan keberangkatan," tuturnya.



Lebih lanjut Arsyad menjelaskan, selain bertugas mengantarkan korban ke Malaysia, kedua tersangka juga menampung para korban perdagangan manusia di Kota Batam. "Untuk kegiatan ilegalnya ini, tersangka mendapat upah Rp2,5 juta per orang," ungkapnya.

Oknum Wartawan di Batam Jadi Tersangka Perdagangan Manusia, Ini Perannya


Kepada polisi, tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya, dan hanya diminta untuk menjemput serta mengantar para calon PMI ilegal ke Malaysia. Para korban perdagangan manusia ini berasal dari Jawa Barat, dan hendak dipekerjakan sebagai buruh di perkebunan sawit di Malaysia.



Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 junto Pasal 83 UU No. 18/2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp15 miliar.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2594 seconds (0.1#10.140)