Simak! Aturan Lengkap ASN Jakarta yang Harus WFH

Senin, 21 Agustus 2023 - 13:57 WIB
loading...
A A A
Namun, untuk layanan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti kesehatan, keamanan, logistik, penanganan bencana, dan lainnya, penerapan bekerja dari kantor (WFO) mencapai 100%.

Pada surat edaran tersebut juga disebutkan terdapat empat hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Langkah pertama, melibatkan mengawasi dan mengontrol pencapaian tujuan dan hasil kerja organisasi.

Langkah kedua, menggunakan berbagai saluran informasi untuk menyebarkan standar layanan melalui berbagai bentuk publikasi.

Langkah ketiga, melibatkan pembukaan wadah komunikasi online yang dapat digunakan untuk konsultasi dan pelaporan masalah.

Terakhir, adalah memverifikasi bahwa hasil dari layanan yang diberikan secara daring atau tatap muka sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Itulah aturan lengkap ASN Jakarta WFH. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan.
(okt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1329 seconds (0.1#10.140)