Anak Tusuk Ibu hingga Tewas Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Jum'at, 11 Agustus 2023 - 23:54 WIB
loading...
Anak Tusuk Ibu hingga...
Polisi mengevakuasi jenazah korban pembunuhan anak di Sukamaju Baru, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Foto/Dok MPI
A A A
DEPOK - Polisi menetapkan RA (23) sebagai tersangka setelah terbukti membacok orang tuanya di Sukamaju Baru, Cimanggis, Depok , Jawa Barat. Ibunda berinisial SW (43) tewas, sementara ayahnya BAM (49) terluka.

"Jadi kita sudah tetapkan, dari penyidik dari hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti maupun alat bukti dari penyedik Polsek Cimanggis menetapkan Saudara RA sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujar Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Arief menjelaskan, RA tega menghabisi nyawa ibunya ketika sang ibu berada di meja makan. RA tega menusuk ibunya dengan menggunakan pisau hingga tewas.



Menurut Arief, 15 menit berselang, pelaku melihat sang ayah BAM masuk ke dalam rumah. Pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan golok.

“Tapi awal mulanya ia menggunakan bagian pegangan golok ini mengenai kepala korban. Setelah itu korban dibawa masuk ke kamar dan dikunci. Di situlah terjadi pergulatan dan tersangka mencoba mambacok korban kembali," jelasnya.

Akibat perbuatannya yang menewaskan ibunya itu, RA dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2028 seconds (0.1#10.140)