Sejuta Buruh Akan Demo di Jakarta 10 Agustus, Berikut Tuntutannya

Rabu, 09 Agustus 2023 - 01:05 WIB
loading...
Sejuta Buruh Akan Demo di Jakarta 10 Agustus, Berikut Tuntutannya
Konferensi pers rencana aksi buruh pada 10 Agustus 2023 di Kantor KSPSI Pusat, Jakarta, Selasa (8/8/2023) sore. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Sejuta buruh dari sejumlah organisasi yang tergabung Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) akan menggelar unjuk rasa atau demonstrasi pada Kamis, 10 Agustus 2023 di Jakarta. Tuntutannya adalah pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Kesehatan, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dan mewujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat.

Panglima Aksi Akbar Ultra Damai 10 Agustus 2023 Arif Minardi menjelaskan nantinya akan mengulang aksi tahun lalu, tapi jumlahnya lebih banyak. "Kami optimistis 1 juta massa akan tercapai," kata Arif dalam konferensi pers di Kantor KSPSI Pusat, Jakarta, Selasa (8/8/2023) sore.

Sekjen KSPSI itu mengungkapkan, sebagian besar peserta aksi akan menggunakan motor. Rencananya, aksi dimulai dari Kantor International Labour Organization (ILO) Indonesia di Gedung Menara Thamrin untuk meminta rekomendasi untuk pemerintah mengkaji ulang UU Ciptaker.



"Dari ILO langsung ke Istana Negara untuk menyerahkan draf Perppu Pencabutan UU Ciptaker," ungkap Arif.

Ia menegaskan, aksi ini adalah aksi damai. Buruh akan duduk-duduk sampai UU yang dituntut dicabut. Karena itu, AASB minta polisi dan aparat hukum tidak menghalang-halangi buruh yang datang ke Jakarta, dan tidak perlu ada penyekatan.

Soal kelompok lain yang mau bergabung, Arif mempersilakan kalau isunya sama. Namun jika isunya berbeda, maka ia meminta untuk mengajukan izin sendiri. "Kami minta seluruh pekerja berbondong-bondong datang ke Jakarta karena ini perlu massa besar," tegas Arif.

Sementara itu, Koordinator Presidium AASB Moh Jumhur Hidayat menuturkan, tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja, UU Kesehatan, dan UU P2SK dilakukan karena UU itu liberal, abai terhadap kesejahteraan rakyat, khususnya kaum buruh.

"Kami berkeyakinan bahwa UU tersebut adalah antikonstitusi, bahkan anti-Pancasila, sehingga perlu mendapat koreksi fundamental," kata Jumhur.

Ketua Umum GSBI Rudi D Haman menambahkan, peserta aksi minimal datang dari 3 provinsi, yaitu DKI, Jabar, Banten ditambah perwakilan dari beberapa provinsi. Ia menyebutkan, aksi yang sama juga dilakukan secara serentak di daerah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1204 seconds (0.1#10.140)