Ancaman Jakarta Tenggelam Nyata, DPRD DKI Minta Penggunaan Air Tanah Diatur Ulang
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengusulkan Pergub Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah dirombak total. Pasalnya saat pembuatan pergub tersebut tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
"Pergub tersebut tidak ada partisipasi masyarakat, ini harus dicabut dan dikeluarkan pergub baru sebab penggunaan air di Jakarta ini lebih banyak digunakan oleh sektor komersil," ungkap Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Syarif saat diskusi yang diselenggarakan LPBI NU DKI di kantor PWNU DKI Jakarta pada Sabttu (5/8/2023).
Wakil Sekretaris PWNU DKI Jakarta ini berharap pergub tersebut dicabut sebagai antisipasi ancaman Jakarta tenggelam sebagaimana hasil dari beberapa kajian ilmiah.
"Ancaman Jakarta tenggelam bukan isapan jempol. Berdasarkan penelitian lembaga terpercaya disebutkan akibat eksploitasi air tanah yang masif telah menyumbang peningkatan penurunan muka tanah di Jakarta yang sangat signifikan," katanya.
Sementara itu Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana Indonesia (LPBI) NU DKI Jakarta Laode Kamaludin menuturkan, Pasal 2 Perda DKI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaran dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah juga perlu ditinjau ulang demi Jakarta nol persen dari pengambilan air tanah.
"Penggunaan air tanah dengan meteran dimanfaatkan oleh pelaku industri, dengan pungutan pajak penggunaan air tanah mencapai miliaran rupiah tetapi tidak memikirkan dampak lingkungannya," ujarnya.
Laode menegaskan jika LPBI NU DKI Jakarta akan terus melakukan komunikasi ke Pemprov DKI DKI dan Kementerian ESDM serta lembaga peduli lingkungan dan perubahan iklim di Indonesia dalam rangka menjaga Jakarta dari bahaya tenggelam.
Mengenai hal ini, pengurus LPBI NU Arief Rosyid Hasan menyampaikan bahwa forum diskusi seperti ini membangunkan kesadaran publik bahwa masalah air sangat krusial, bahkan dapat berdampak pada tenggelamnya Jakarta.
"Pergub tersebut tidak ada partisipasi masyarakat, ini harus dicabut dan dikeluarkan pergub baru sebab penggunaan air di Jakarta ini lebih banyak digunakan oleh sektor komersil," ungkap Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Syarif saat diskusi yang diselenggarakan LPBI NU DKI di kantor PWNU DKI Jakarta pada Sabttu (5/8/2023).
Wakil Sekretaris PWNU DKI Jakarta ini berharap pergub tersebut dicabut sebagai antisipasi ancaman Jakarta tenggelam sebagaimana hasil dari beberapa kajian ilmiah.
"Ancaman Jakarta tenggelam bukan isapan jempol. Berdasarkan penelitian lembaga terpercaya disebutkan akibat eksploitasi air tanah yang masif telah menyumbang peningkatan penurunan muka tanah di Jakarta yang sangat signifikan," katanya.
Sementara itu Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana Indonesia (LPBI) NU DKI Jakarta Laode Kamaludin menuturkan, Pasal 2 Perda DKI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaran dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah juga perlu ditinjau ulang demi Jakarta nol persen dari pengambilan air tanah.
"Penggunaan air tanah dengan meteran dimanfaatkan oleh pelaku industri, dengan pungutan pajak penggunaan air tanah mencapai miliaran rupiah tetapi tidak memikirkan dampak lingkungannya," ujarnya.
Laode menegaskan jika LPBI NU DKI Jakarta akan terus melakukan komunikasi ke Pemprov DKI DKI dan Kementerian ESDM serta lembaga peduli lingkungan dan perubahan iklim di Indonesia dalam rangka menjaga Jakarta dari bahaya tenggelam.
Mengenai hal ini, pengurus LPBI NU Arief Rosyid Hasan menyampaikan bahwa forum diskusi seperti ini membangunkan kesadaran publik bahwa masalah air sangat krusial, bahkan dapat berdampak pada tenggelamnya Jakarta.
(hab)