2 Pekan Operasi Patuh Lodaya, 7.822 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Polres Bogor
loading...
A
A
A
BOGOR - Satlantas Polres Bogor menindak sebanyak 7.822 pelanggar lalu lintas di Kabupaten Bogor . Penindakan ini dilakukan sepanjang dimulainya Operasi Patuh Lodaya 2023 pada 10-23 Juli 2023.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata mengatakan, pelanggaran lalu lintas yang paling banyak terjadi tidak mengenakan helm sesuai standar mencapai 5.843.
Disusul dengan kendaraan yang melawan arus sebanyak 1.861 pelanggaran. "Bonceng lebih dari 1 orang 71 dan penggunaan sabuk pengaman 47," kata Dicky pada Senin (24/7/2023).
Menurut Dicky, para pelanggar lalu lintas tersebut terjaring atau terekam oleh petugas menggunakan sistem ETLE Mobile di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, Polres Bogor mulai menggelar Operasi Patuh Lodaya 2023 mulai 10-23 Juli 2023. Berbagai jenis pelanggaran lalu lintas ditindak petugas.
Sasaran pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 di antaranya, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, dan berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata mengatakan, pelanggaran lalu lintas yang paling banyak terjadi tidak mengenakan helm sesuai standar mencapai 5.843.
Disusul dengan kendaraan yang melawan arus sebanyak 1.861 pelanggaran. "Bonceng lebih dari 1 orang 71 dan penggunaan sabuk pengaman 47," kata Dicky pada Senin (24/7/2023).
Menurut Dicky, para pelanggar lalu lintas tersebut terjaring atau terekam oleh petugas menggunakan sistem ETLE Mobile di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, Polres Bogor mulai menggelar Operasi Patuh Lodaya 2023 mulai 10-23 Juli 2023. Berbagai jenis pelanggaran lalu lintas ditindak petugas.
Sasaran pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 di antaranya, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, dan berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
(hab)