DPRD Minta DKI Terapkan Aturan Rumah Wajib Miliki Garasi Mobil

Jum'at, 07 Juli 2023 - 06:38 WIB
loading...
DPRD Minta DKI Terapkan Aturan Rumah Wajib Miliki Garasi Mobil
Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan pemilik mobil wajib memiliki garasi. Hal ini sebagai salah satu cara menghindari kebiasan buruk warga yang memarkir kendaraaan di bahu jalan.

Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, saat kunjungan ke Jepang beberapa waktu lalu, negara tersebut memiliki aturan pemilik kendaraan wajib memiliki garasi.

"Pada saya kunjungan kerja ke Jepang, itu salah satu contoh adalah satu rumah punya garasi ya mobilnya satu. Ini solusinya. Saya minta aturan-aturan itu dipakai," kata Prasetyo saat memberikan sambutan dalam Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Prasetyo mengatakan, dengan aturan itu bisa menghindari kebiasan buruk warga yang memarkir kendaraaan di bahu jalan. Hal tersebut juga menjadi satu biang kemacetan.


Dia melanjutkan, pemerintah bisa mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki garasi terlebih dahulu sebelum mempunyai mobil. Agar upaya menciptakan kota Jakarta ke arah lebih baik bisa terealisasi.

"Jadi banyak hal di Jakarta yang kalau dibuat satu kesadaran yang baik saya rasa jakarta juga menjadi sukses Jakarta untuk Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sedang mengkaji soal sanksi bagi pemilik mobil yang belum mempunyai garasi. Sebab aturan kendaraan parkir sembarangan di badan jalan sudah diterapkan saat ini.

"Untuk penerapan mobil ataupun kepemilikan kendaraan bermotor roda empat harus memiliki garasi yang disertai dengan surat keterangan, saat ini sedang kami komunikasikan dengan teman-teman di Polda Metro. Jadi masih dalam tahap pembahasan agar ini implementatif," kata Syafrin di Jakarta Pusat, Senin (4/10/2023).

Pihaknya juga mengusulkan, syarat untuk memperpanjang surat kendaraan wajib memiliki garasi terlebih dahulu. Seperi perpanjangan masa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1677 seconds (0.1#10.140)