Sejak 5 Juni, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Capai Rp1,1 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara aktif melakukan pengawasan hingga penegakan aturan protokol kesehatan Covid-19 di Ibu Kota. Bahkan, untuk menekan aturan itu pelanggar dikenai sanksi.
“Pengawasan dilakukan di tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker, dengan sanksi yang beragam sesuai Pergub 51/2020. Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan melalui kas daerah," kata Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, Sabtu (25/7/2020).
Arifin mengatakan, sanksi itu untuk menekan agar masyarakat mematuhi aturan protocol kesehatan guna memutus mata rantai penularan virus Corona atau Covid-19. Maka itu, dia mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan tersebut. ( )
"Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar Covid-19. Namun, kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi," tambahnya.
Adapun rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi oleh Satpol PP DKI Jakarta per tanggal 24 Juli 2020 pukul 19.00 WIB, sebagai berikut: (Baca Juga: Kebutuhan Belanja Masyarakat Lewat Online Kian Masif)
1. Tempat/Fasilitas Umum
Sanksi Teguran Tertulis: 8
Sanksi Denda: 1
Jumlah: 9
2. Perorangan Tidak Memakai Masker
Kerja Sosial: 3.099
Sanksi Denda: 711
Jumlah: 3.810
Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp93.550.000; tempat/fasilitas umum sejumlah Rp1.000.000; dengan total keseluruhan sejumlah Rp 94.550.000. Sementara itu, secara kumulatif hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi oleh Satpol PP DKI Jakarta sejak 5 Juni 2020 hingga 24 Juli 2020 sebagai berikut:
1. Tempat/Fasilitas Umum
Teguran Tertulis: 401
Denda: 71
Jumlah: 478
2. Kegiatan Sosial Budaya
Teguran Tertulis: 8
Denda: 18
Segel: 28
Jumlah: 54
3. Perorangan Tidak Memakai Masker
Kerja Sosial: 37.599
Denda: 4.094
Jumlah: 41.693
"Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp664.060.000; tempat/fasilitas umum sejumlah Rp264.850.000; dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp171.500.000; dengan total keseluruhan sejumlah Rp1.100.410.000," tuturnya.
“Pengawasan dilakukan di tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker, dengan sanksi yang beragam sesuai Pergub 51/2020. Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan melalui kas daerah," kata Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, Sabtu (25/7/2020).
Arifin mengatakan, sanksi itu untuk menekan agar masyarakat mematuhi aturan protocol kesehatan guna memutus mata rantai penularan virus Corona atau Covid-19. Maka itu, dia mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan tersebut. ( )
"Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar Covid-19. Namun, kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi," tambahnya.
Adapun rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi oleh Satpol PP DKI Jakarta per tanggal 24 Juli 2020 pukul 19.00 WIB, sebagai berikut: (Baca Juga: Kebutuhan Belanja Masyarakat Lewat Online Kian Masif)
1. Tempat/Fasilitas Umum
Sanksi Teguran Tertulis: 8
Sanksi Denda: 1
Jumlah: 9
2. Perorangan Tidak Memakai Masker
Kerja Sosial: 3.099
Sanksi Denda: 711
Jumlah: 3.810
Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp93.550.000; tempat/fasilitas umum sejumlah Rp1.000.000; dengan total keseluruhan sejumlah Rp 94.550.000. Sementara itu, secara kumulatif hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi oleh Satpol PP DKI Jakarta sejak 5 Juni 2020 hingga 24 Juli 2020 sebagai berikut:
1. Tempat/Fasilitas Umum
Teguran Tertulis: 401
Denda: 71
Jumlah: 478
2. Kegiatan Sosial Budaya
Teguran Tertulis: 8
Denda: 18
Segel: 28
Jumlah: 54
3. Perorangan Tidak Memakai Masker
Kerja Sosial: 37.599
Denda: 4.094
Jumlah: 41.693
"Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp664.060.000; tempat/fasilitas umum sejumlah Rp264.850.000; dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp171.500.000; dengan total keseluruhan sejumlah Rp1.100.410.000," tuturnya.
(mhd)