Pelaku Cabul 2 Bocah Divonis Hukuman Maksimal, Orang Tua Korban: Sesuai yang Diharapkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keluarga bocah korban pencabulan bersyukur dengan vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Utara terhadap Dedimus Herewila (51). Keluarga berharap agar tidak ada lagi anak-anak kecil yang menjadi korban pencabulan.
Salah satu orang tua korban Tisah (36) mengaku senang dan lega atas vonis yang diberikan hakim kepada pria paruh baya tersebut. Perbuatan pelaku sangat keji hingga membuat sang buah hati trauma.
"Dengan hasil putusan vonis hakim kemarin, saya pribadi sangat senang. Alhamdulilah pelaku mendapat apa yang kami diharapkan," kata Tisah saat ditemui di kediamannya, Semper Timur, Cilincing pada Rabu (7/6/2023).
Tisah juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada RPA Perindo yang terus memberikan pendampingan selama sidang. Bahkan, setelah vonis terhadap terdakwa, RPA Perindo juga memberikan trauma healing.
"Terimakasih semuanya untuk RPA Perindo, untuk pedampingannya terutama untuk Bapak Hary Tanoesoedibjo yang sudah memberikan pendampingan sehingga pelaku mendapatkan hukuman maksimal," ujarnya.
Tisah berharap tidak ada lagi kasus pencabulan terhadap anak-anak di mana pun.
Ketua DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, hari ini pihaknya mengunjungi rumah korban sebagai salah satu upaya pendampingan yang dilakukan para relawan terhadap korban untuk mendapatkan pemulihan.
"Jadi sesuai dengan harapan dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo bahwa RPA Perindo di dalam mendampingi harus membawa nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai moralitas, dan bagaimana juga dapat memulihkan korban," kata Jeannie.
Jeannie menuturkan, upaya trauma healing ini dilakukan setelah pendampingan di pengadilan telah selesai. Kemudian yang dilakukan oleh RPA Perindo saat ini supaya kondisi korban dapat dipulihkan setelah kejadian yang lalu.
"RPA Partai Perindo punya satu tugas setelah pelaku mendapat hukuman yang maksimal yakni, korban harus dipulihkan, didampingi, dan dibawa di tengah masyarakat," ucapnya.
Untuk diketahui Majelis Hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis terdakwa pencabulan dua bocah di Cilincing, Dedimus Herewila hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan restitusi UU TPKS yaitu harus membayar ganti rugi tiap anak Rp20 juta.
Lihat Juga: Elektabilitas Jagoan Perindo di Kota Bekasi Tri Adhianto-Harris Bobihoe Meningkat Jelang Pencoblosan
Salah satu orang tua korban Tisah (36) mengaku senang dan lega atas vonis yang diberikan hakim kepada pria paruh baya tersebut. Perbuatan pelaku sangat keji hingga membuat sang buah hati trauma.
"Dengan hasil putusan vonis hakim kemarin, saya pribadi sangat senang. Alhamdulilah pelaku mendapat apa yang kami diharapkan," kata Tisah saat ditemui di kediamannya, Semper Timur, Cilincing pada Rabu (7/6/2023).
Tisah juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada RPA Perindo yang terus memberikan pendampingan selama sidang. Bahkan, setelah vonis terhadap terdakwa, RPA Perindo juga memberikan trauma healing.
"Terimakasih semuanya untuk RPA Perindo, untuk pedampingannya terutama untuk Bapak Hary Tanoesoedibjo yang sudah memberikan pendampingan sehingga pelaku mendapatkan hukuman maksimal," ujarnya.
Tisah berharap tidak ada lagi kasus pencabulan terhadap anak-anak di mana pun.
Ketua DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, hari ini pihaknya mengunjungi rumah korban sebagai salah satu upaya pendampingan yang dilakukan para relawan terhadap korban untuk mendapatkan pemulihan.
"Jadi sesuai dengan harapan dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo bahwa RPA Perindo di dalam mendampingi harus membawa nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai moralitas, dan bagaimana juga dapat memulihkan korban," kata Jeannie.
Jeannie menuturkan, upaya trauma healing ini dilakukan setelah pendampingan di pengadilan telah selesai. Kemudian yang dilakukan oleh RPA Perindo saat ini supaya kondisi korban dapat dipulihkan setelah kejadian yang lalu.
"RPA Partai Perindo punya satu tugas setelah pelaku mendapat hukuman yang maksimal yakni, korban harus dipulihkan, didampingi, dan dibawa di tengah masyarakat," ucapnya.
Untuk diketahui Majelis Hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis terdakwa pencabulan dua bocah di Cilincing, Dedimus Herewila hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan restitusi UU TPKS yaitu harus membayar ganti rugi tiap anak Rp20 juta.
Lihat Juga: Elektabilitas Jagoan Perindo di Kota Bekasi Tri Adhianto-Harris Bobihoe Meningkat Jelang Pencoblosan
(hab)