Banjir Rob Ancam Pesisir Jakarta Utara 1-8 Juni 2023, Berikut Wilayah Terdampak

Jum'at, 02 Juni 2023 - 12:10 WIB
loading...
Banjir Rob Ancam Pesisir Jakarta Utara 1-8 Juni 2023, Berikut Wilayah Terdampak
Banjir rob mengancam pesisir Jakarta Utara pada periode 1-8 Juni 2023. Banjir rob dipicu adanya fenomena fase Bulan Purnama. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Banjir rob mengancam pesisir Jakarta Utara pada periode 1-8 Juni 2023. Banjir rob dipicu adanya fenomena fase Bulan Purnama pada 3 Juni dan jarak terdekat bumi-bulan pada 6 Juni.

"Waspada banjir pesisir durasi 1-8 Juni 2023," tulis laman Instagram @bpbddkijakarta dikutip, Jumat (2/6/2023).

Adanya fenomena fase Bulan Purnama pada tanggal 3 Juni 2023 dan Perige (Jarak terdekat bumi-bulan) pada tanggal 6 Juni 2023 memengaruhi dinamika pesisir pantai yang berpotensi menyebabkan banjir pesisir atau rob pukul 19.00-01.00 WIB.



Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melaporkan sejumlah wilayah pesisir Utara yang berpotensi banjir rob, yakni Kamal Muara, Kapuk Muara, Penjaringan, Pluit, Ancol, Kamal, Marunda, Cilincing, dan Kalibaru.

"Diimbau untuk waspada terhadap peningkatan ketinggian pasang air laut maksimum yang berpotensi menyebabkan terjadinya banjir pesisir," jelasnya.

Lebih lanjut, BPBD DKI meminta warga agar memantau informasi terkini mengenai gelombang air laut. Apabila menemukan keadaan darurat yang membutuhkan pertolongan, segera hubungi Call Center Jakarta Siaga 112.


BPBD DKI Jakarta sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi potensi banjir rob di pesisir Utara Jakarta tersebut.

Kasatpel Pengolahan Data dan Informasi Kebencanaan BPBD DKI Jakarta Michael Sitanggang mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BMKG, Dinas SDA, Dinas Bina Marga, dan para Lurah terkait kesiapan personel serta peralatan seperti pompa mobile dan stasioner untuk siap difungsikan menyedot air rob.

Selain itu, BPBD DKI juga menyiagakan personel petugas penanggulangan bencana/TRC pada kelurahan rawan rob, hingga memastikan lokasi pengungsian, serta sarana dan prasarana pendukung penanganan banjir.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1248 seconds (0.1#10.140)