Sebarkan Hoaks Panglima TNI Dukung Anies, Pemilik Akun YouTube Menara Istana Dilaporkan ke Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemilik akun YouTube Menara Istana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan hoaks atau kabar bohong yang menyebut Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mendukung bakal Calon Presiden Anies Baswedan . Pemilik akun dilaporkan Hartono, anggota Advokat Merdeka Pembela Rakyat atau Ampera.
"Melaporkan akun YouTube Menara Istana yang kontennya menyebarkan berita bohong," ujar Ketua Kelompok Ampera Muhammad Mualimin di Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).
Pelapor menyebut YouTube Menara Istana mengunggah video Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dengan narasi memimpin apel pasukan TNI dan mengarahkan anggotanya untuk mendukung Anies dalam Pilpres 2024.
Mualimin menegaskan apa yang dinarasikan akun Menara Istana salah karena institusi TNI netral dalam perkancahan politik atau Pilpres. Dia juga mengklaim bahwa Yudo Margono telah mengonfirmasi apa yang disampaikan terlapor adalah hoaks.
Dalam laporan itu, terlapor disangkakan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Namun, dia belum mengetahui identitas sebenarnya pemilik akun Youtube Menara Istana.
Dalam laporannya, pelapor melampirkan barang bukti berupa link video yang diunggah terlapor. “Kami laporkan dengan ancaman pidana maksimal 10 penjara," katanya.
"Melaporkan akun YouTube Menara Istana yang kontennya menyebarkan berita bohong," ujar Ketua Kelompok Ampera Muhammad Mualimin di Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).
Baca Juga
Pelapor menyebut YouTube Menara Istana mengunggah video Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dengan narasi memimpin apel pasukan TNI dan mengarahkan anggotanya untuk mendukung Anies dalam Pilpres 2024.
Mualimin menegaskan apa yang dinarasikan akun Menara Istana salah karena institusi TNI netral dalam perkancahan politik atau Pilpres. Dia juga mengklaim bahwa Yudo Margono telah mengonfirmasi apa yang disampaikan terlapor adalah hoaks.
Dalam laporan itu, terlapor disangkakan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Namun, dia belum mengetahui identitas sebenarnya pemilik akun Youtube Menara Istana.
Dalam laporannya, pelapor melampirkan barang bukti berupa link video yang diunggah terlapor. “Kami laporkan dengan ancaman pidana maksimal 10 penjara," katanya.
(jon)