PKS Ingin Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Kamis, 18 Mei 2023 - 21:50 WIB
loading...
PKS Ingin Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ingin Dani Ramdan kembali menduduki posisi Penjabat (Pj) Bupati Bekasi untuk periode 23 Mei 2023 hingga 23 Mei 2024. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Bekasi ingin Dani Ramdan kembali menduduki posisi Penjabat (Pj) Bupati Bekasi untuk periode 23 Mei 2023 hingga 23 Mei 2024.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKS Muhammad Nuh mengaku bangga dan berterima kasih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian jika Dani Ramdan kembali menduduki sebagai Pj Bupati Bekasi untuk setahun ke depan.

Muhammad Nuh menuturkan, DPRD Kabupaten Bekasi telah mengajukan 3 usulan nama calon Pj Bupati Bekasi ke Kementerian Dalam Negeri. Hal tersebut tertuang dalam surat nomor: RT.04/602-DPRD/2023 tertanggal 5 April 2023 menindaklanjuti surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3/1773/sj tertanggal 27 Maret 2023.

Dalam surat tersebut DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama yang bakal menjadi calon penjabat Bupati Bekasi, yakni R Yana Suyatna (Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi), Dani Ramdan, dan A Koswara (Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat).



“Dari hasil rapat pimpinan, mayoritas fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bekasi sepakat mengusulkan tiga nama Pj Bupati Bekasi selanjutnya. Pertama Yana, kedua Dani Ramdan, ketiga Koswara,” ungkap Muhammad Nuh, Kamis (17/5/2023).

Dengan demikian, surat usulan 3 nama calon Pj Bupati Bekasi berbeda, yang sebelumnya telah dilayangkan atas inisiatif DPRD Kabupaten Bekasi dengan nomor RT.04/420-DPRD/2023 per tanggal 22 Februari 2023 dan telah tersebar di publik dinyatakan tidak berlaku dan dicabut.

Dia melanjutkan, jika ada pihak yang mengatasnamakan DPRD dan mengatakan Dani Ramdan tidak masuk usulan Pj Bupati Bekasi, bisa saja pihak tersebut tidak mengetahui surat terbaru yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Bekasi. “Kita tidak merespons orang itulah. Artinya kita merespons lembaga, mungkin bisa jadi karena Beliau tidak ikut (rapat),” imbuhnya.

Sekadar diketahui, sejumlah Pj bupati dan wali kota di Tanah Air akan berakhir masa jabatannya pada 22 Mei 2023, tak terkecuali di Kabupaten Bekasi. Merujuk Surat Kemenagri Nomor 100.2.1.3/1773/sj tertanggal 27 Maret 2023, ada 35 Pj bupati dan wali kota yang jabatannya habis Mei 2023.

Dari jumlah itu, satu di antaranya Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang dilantik Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum pada 23 Mei 2022.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)