949 Bacaleg Berebut 55 Kursi di DPRD Kabupaten Bekasi
loading...
A
A
A
BEKASI - KPU Kabupaten Bekasi menyatakan sebanyak 949 bakal calon legislatif ( bacaleg ) dari 18 partai politik sudah menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kabupaten Bekasi. KPU bakal melakukan pemeriksaan administrasi berkas pendaftaran bacaleg DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, mayoritas partai politik mendaftarkan 55 bacaleg ke KPU. Hanya Partai Garuda yang tidak memenuhi kuota maksimal.
"Partai Garuda hanya mendaftarkan 14 bacaleg. Untuk parpol lainnnya masing-masing 55 bacaleg," kata Jajang Wahyudin, Rabu (17/5/2023).
Baca: KPU Kota Depok Terima 850 Bacaleg untuk Perebutkan 50 Kursi DPRD
Jajang menuturkan, KPU Kabupaten Bekasi bakal melakukan pemeriksaan administrasi berkas pendaftaran bacaleg DPRD hingga 23 Juni mendatang. KPU Kabupaten Bekasi akan memeriksa sejumlah dokumen seperti surat yang menyatakan apakah bacaleg tersebut mantan narapidana atau bukan, latar belakang profesi, terbebas dari penggunaan narkoba, kesehatan jasmaninya hingga keabsahan ijazah.
"Kami akan verifikasi terhadap seluruh dokumen di aplikasi silon. Nanti (silon) akan dibuka oleh KPU RI kalau sekarang belum (dibuka) jadi belum bisa kami identifikasi,” tuturnya.
Menurut Jajang, sebanyak 949 bacaleg itu bakal memperebutkan 55 kursi di DPRD Kabupaten Bekasi. 55 kursi itu tersebar di 7 daerah pemilihan (dapil) dengan rincian sebagai berikut; Dapil Kabupaten Bekasi 1 (Kecamatan Setu, Cikarang Pusat, Serangbaru, Cibarusah dan Bojongmangu) 9 kursi.
Dapil Kabupaten Bekasi 2 (Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat) 8 kursi. Dapil Kabupaten Bekasi 3 (Kecamatan Tambun Selatan) 8 kursi.
Dapil Kabupaten Bekasi 4 (Kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara dan Sukatani) 7 kursi. Dapil Kabupaten Bekasi 5 (Kecamatan Tarumajaya, Babelan, dan Muaragembong) 7 kursi.
Dapil Kabupaten Bekasi 6 (Kecamatan Karangbahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya dan Cabangbungin) 7 kursi. Dapil Kabupaten Bekasi 7 (Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur dan Cikarang Selatan) 9 kursi.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, mayoritas partai politik mendaftarkan 55 bacaleg ke KPU. Hanya Partai Garuda yang tidak memenuhi kuota maksimal.
"Partai Garuda hanya mendaftarkan 14 bacaleg. Untuk parpol lainnnya masing-masing 55 bacaleg," kata Jajang Wahyudin, Rabu (17/5/2023).
Baca: KPU Kota Depok Terima 850 Bacaleg untuk Perebutkan 50 Kursi DPRD
Jajang menuturkan, KPU Kabupaten Bekasi bakal melakukan pemeriksaan administrasi berkas pendaftaran bacaleg DPRD hingga 23 Juni mendatang. KPU Kabupaten Bekasi akan memeriksa sejumlah dokumen seperti surat yang menyatakan apakah bacaleg tersebut mantan narapidana atau bukan, latar belakang profesi, terbebas dari penggunaan narkoba, kesehatan jasmaninya hingga keabsahan ijazah.
"Kami akan verifikasi terhadap seluruh dokumen di aplikasi silon. Nanti (silon) akan dibuka oleh KPU RI kalau sekarang belum (dibuka) jadi belum bisa kami identifikasi,” tuturnya.
Menurut Jajang, sebanyak 949 bacaleg itu bakal memperebutkan 55 kursi di DPRD Kabupaten Bekasi. 55 kursi itu tersebar di 7 daerah pemilihan (dapil) dengan rincian sebagai berikut; Dapil Kabupaten Bekasi 1 (Kecamatan Setu, Cikarang Pusat, Serangbaru, Cibarusah dan Bojongmangu) 9 kursi.
Dapil Kabupaten Bekasi 2 (Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat) 8 kursi. Dapil Kabupaten Bekasi 3 (Kecamatan Tambun Selatan) 8 kursi.
Dapil Kabupaten Bekasi 4 (Kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara dan Sukatani) 7 kursi. Dapil Kabupaten Bekasi 5 (Kecamatan Tarumajaya, Babelan, dan Muaragembong) 7 kursi.
Dapil Kabupaten Bekasi 6 (Kecamatan Karangbahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya dan Cabangbungin) 7 kursi. Dapil Kabupaten Bekasi 7 (Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur dan Cikarang Selatan) 9 kursi.
(hab)