Sopir Bus Mudik Gratis Pemprov DKI Bakal Diperiksa Kesehatannya

Rabu, 29 Maret 2023 - 19:30 WIB
loading...
Sopir Bus Mudik Gratis Pemprov DKI Bakal Diperiksa Kesehatannya
Sopir bus mudik gratis Pemprov DKI Jakarta bakal diperiksa kesehatannya secara berkala. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap sopir bus mudik gratis. Pemeriksaan itu akan dilakukan pada sebelum dan sesudah Idulfitri.

“Secara rutin kita sudah koordinasikan. Poskonya di tempat-tempat layanan transportasi, di terminal bus, stasiun. Biasanya H-7 sampai H+7,” kata Ani kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Dijelaskan Ani, pemeriksaan akan meliputi pemeriksaan kesehatan hingga tes narkoba.

“Ada pemeriksaan skrining pengemudi, faktor risiko dari pengemudinya soal tingkat kesehatan. Skriningnya meliputi tingkat tensinya dia bagus atau tidak, diabetes melitus, sama NAPZA (narkotika dan zat adiktif lainnya) untuk pengemudinya,” terangnya.

Kemudian, Dinkes DKI juga akan menyediakan posko pemeriksaan kesehatan yang lengkap dengan petugasnya. Para petugas itu, nantinya akan siaga selama 24 jam.

“Bisa sekitar sepuluh total (per posko), karena ada shift pertama dan keduanya juga, termasuk nakes yang standby-nya di faskes,” jelasnya.



Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar mudik gratis tahun 2023. Sebanyak 19 kota dan kabupaten di Pulau Jawa dan Sumatera menjadi daerah tujuan mudik gratis.

“Daerah tujuan mudik dan balik grayis angkutan bus penumpang terdiri dari 19 Kota atau Kabupaten,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Sabtu 18 Maret 2023.

Adapun 19 daerah yang menjadi lokasi mudik gratis yakni Bandar Lampung, Palembang, Kuningan, Tasikmalaya, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kebumen, Cilacap, Purwokerto, Solo, Sragen, Wonogiri, Wonosobo, Yogyakarta, Madiun, Kediri, Jombang, dan Malang.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0982 seconds (0.1#10.140)