Polda Metro Jaya Pajang Puluhan Motor Hasil Curian 25 Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Subdit Ranmor Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya memajang puluhan barang bukti hasil kejahatan pencurian motor (ranmor) periode Januari hingga Maret 2023, saat rilis media, Kamis (16/3/2023).
“Terdapat 16 kasus ranmor yang berhasil kami ungkap periode bulan Januari 2023 sampai Maret 2023 di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Kasubdit Ranmor Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah.
Dari pengungkapan itu, diamankan sebanyak 25 tersangka dan puluhan kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat yang merupakan hasil curian para pelaku..
“Ada 25 tersangka yang diamankan serta 30 unit sepeda motor dan satu unit mobil kita berhasil amankan,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan senjata tajam, berupa lima celurit, satu golok, dan satu pucuk senpi rakitan.
Yuliansyah mengatakan terdapat beberapa modus yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya.
“Ini menggunakan modus lama, mengambil motor dengan menggunakan kunci leter T dan mengambil motor dengan melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korban dengan menggunakan sajam ataupun senjata rakitan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Para tersangka terancam Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
“Terdapat 16 kasus ranmor yang berhasil kami ungkap periode bulan Januari 2023 sampai Maret 2023 di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Kasubdit Ranmor Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah.
Dari pengungkapan itu, diamankan sebanyak 25 tersangka dan puluhan kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat yang merupakan hasil curian para pelaku..
“Ada 25 tersangka yang diamankan serta 30 unit sepeda motor dan satu unit mobil kita berhasil amankan,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan senjata tajam, berupa lima celurit, satu golok, dan satu pucuk senpi rakitan.
Yuliansyah mengatakan terdapat beberapa modus yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya.
“Ini menggunakan modus lama, mengambil motor dengan menggunakan kunci leter T dan mengambil motor dengan melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korban dengan menggunakan sajam ataupun senjata rakitan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Para tersangka terancam Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
(thm)