Terdakwa Kekerasan Seksual Dituntut 12 Tahun Penjara, Berikut Pasal yang Menjeratnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kekerasan seksual SC alias B selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (1/3/2023). Proses persidangan ini terus dikawal Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) .
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriyadi Pasaribu menjelaskan pasal-pasal yang disangkakan kepada terdakwa.
Baca juga: RPA Perindo Apresiasi Jaksa yang Menuntut Terdakwa Kekerasan Seksual di Jakut 12 Tahun Penjara
"Terdakwa dituntut Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman tuntutan 12 tahun dari JPU," ujarnya di PN Jakarta Utara, Rabu (1/3/2023).
Dalam tuntutan tersebut, JPU telah berkomunikasi dengan LPSK. Setelah koordinasi tersebut, maka ditemukan besaran retribusi yang dikenakan kepada terdakwa.
"Kami juga berterima kasih kepada JPU telah berkoordinasi dengan LPSK dan menyetujui sekaligus memasukkan UU TPKS yang baru tentang Pasal 30 mengenai restitusi. Total restitusi sebesar Rp27,56 juta," katanya.
Amriyadi berharap kepada Majelis Hakim memberikan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Hal itu demi memberikan efek jera kepada terdakwa dan memberikan peringatan kepada masyarakat tentang beratnya hukuman kepada pelaku kekerasan seksual anak.
Diketahui, RPA Perindo melakukan pendampingan upaya pengusutan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Jakarta Utara yang menimpa SAJ (13) dengan terdakwa SC alias B.
Lihat Juga: Elektabilitas Jagoan Perindo di Kota Bekasi Tri Adhianto-Harris Bobihoe Meningkat Jelang Pencoblosan
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriyadi Pasaribu menjelaskan pasal-pasal yang disangkakan kepada terdakwa.
Baca juga: RPA Perindo Apresiasi Jaksa yang Menuntut Terdakwa Kekerasan Seksual di Jakut 12 Tahun Penjara
"Terdakwa dituntut Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman tuntutan 12 tahun dari JPU," ujarnya di PN Jakarta Utara, Rabu (1/3/2023).
Dalam tuntutan tersebut, JPU telah berkomunikasi dengan LPSK. Setelah koordinasi tersebut, maka ditemukan besaran retribusi yang dikenakan kepada terdakwa.
"Kami juga berterima kasih kepada JPU telah berkoordinasi dengan LPSK dan menyetujui sekaligus memasukkan UU TPKS yang baru tentang Pasal 30 mengenai restitusi. Total restitusi sebesar Rp27,56 juta," katanya.
Amriyadi berharap kepada Majelis Hakim memberikan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Hal itu demi memberikan efek jera kepada terdakwa dan memberikan peringatan kepada masyarakat tentang beratnya hukuman kepada pelaku kekerasan seksual anak.
Diketahui, RPA Perindo melakukan pendampingan upaya pengusutan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Jakarta Utara yang menimpa SAJ (13) dengan terdakwa SC alias B.
Lihat Juga: Elektabilitas Jagoan Perindo di Kota Bekasi Tri Adhianto-Harris Bobihoe Meningkat Jelang Pencoblosan
(jon)