DKI Imbau DKM Tak Menggelar Tarawih Demi Kebaikan Bersama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menghimbau seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di wilayah Jakarta untuk tak menggelar salat tarawih berjamaah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat menyayangkan adanya peristiwa pengrusakan rumah warga di Pulogadung, Jakarta Timur, akibat pemilik rumah melaporkan kegiatan salat tarawih berjamaah di masjid dekat kediamannya ke akun Twitter Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kami menyayangkan peristiwa itu. Harusnya bisa dimusyawarahkan," kata Hendra, Selasa (28/4/2020).
Bahkan, MUI DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan surat edaran bersama untuk tetap beribadah bersama keluarga di rumah.
Menurut Hendra, aturan itu diterbitkan untuk dipatuhi oleh masyarakat sehingga tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta dapat tercapai. "Semua aturan itu tentunya demi kebaikan dan keselamatan bersama," ucapnya.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan sekelompok pemuda merusak rumah salah satu warga di Pulogadung, Jakarta Timur. Mereka menendang-nendang pagar, tapi tak ada respons dari pemilik rumah.
Camat Pulogadung Bambang menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 25 April 2020 dini hari. Pemicunya karena pemilik rumah bernama H Aselih melaporkan sebuah masjid dekat kediamannya ke akun Twitter Gubernur Anies Baswedan karena masjid tersebut masih menggelar salat tarawih di tengah pandemi Corona atau Covid-19.
Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat menyayangkan adanya peristiwa pengrusakan rumah warga di Pulogadung, Jakarta Timur, akibat pemilik rumah melaporkan kegiatan salat tarawih berjamaah di masjid dekat kediamannya ke akun Twitter Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kami menyayangkan peristiwa itu. Harusnya bisa dimusyawarahkan," kata Hendra, Selasa (28/4/2020).
Bahkan, MUI DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan surat edaran bersama untuk tetap beribadah bersama keluarga di rumah.
Menurut Hendra, aturan itu diterbitkan untuk dipatuhi oleh masyarakat sehingga tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta dapat tercapai. "Semua aturan itu tentunya demi kebaikan dan keselamatan bersama," ucapnya.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan sekelompok pemuda merusak rumah salah satu warga di Pulogadung, Jakarta Timur. Mereka menendang-nendang pagar, tapi tak ada respons dari pemilik rumah.
Camat Pulogadung Bambang menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 25 April 2020 dini hari. Pemicunya karena pemilik rumah bernama H Aselih melaporkan sebuah masjid dekat kediamannya ke akun Twitter Gubernur Anies Baswedan karena masjid tersebut masih menggelar salat tarawih di tengah pandemi Corona atau Covid-19.
(jon)