Usai Bercinta dan Mandi Bareng, Pria di Bekasi Bunuh Wanita Selingkuhan
loading...
A
A
A
BEKASI - Polisi telah menangkap GL (34) pelaku pembunuhan wanita selingkuhan berinisial LH (43) di Kabupaten Bekasi. Ternyata wanita selingkuhan itu dibunuh usai bercinta dan mandi bareng dengan tersangka.
Korban yang bekerja sebagai marketing di sebuah perusahaan itu melakukan hubungan intim di rumah kontrakan Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/2/2023).
Baca juga: Pembunuhan Wanita di Bekasi Terkuak, Pelaku Sakit Hati Ajakan Bermalam Ditolak
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, setelah melakukan hubungan intim, pelaku dan korban diketahui mandi bersama. Saat mandi bersama, pelaku menanyakan apakah korban ingin bermalam.
“Ketika mandi bersama diduga pelaku menanyakan jadi atau tidak menginap malam ini kemudian korban menjawab dengan nada tinggi tidak mau,” ujar Twedi, Rabu (15/2/2023).
Akibat penolakan tersebut, pelaku langsung memukul dan menampar korban. Kemudian, pelaku keluar kamar mandi untuk mengambil pisau.
“Pelaku mengambil pisau lalu masuk kembali untuk menusuk korban. Korban mengalami luka tusuk di bagian perut yang mengakibatkan korban tewas,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Korban yang bekerja sebagai marketing di sebuah perusahaan itu melakukan hubungan intim di rumah kontrakan Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/2/2023).
Baca juga: Pembunuhan Wanita di Bekasi Terkuak, Pelaku Sakit Hati Ajakan Bermalam Ditolak
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, setelah melakukan hubungan intim, pelaku dan korban diketahui mandi bersama. Saat mandi bersama, pelaku menanyakan apakah korban ingin bermalam.
“Ketika mandi bersama diduga pelaku menanyakan jadi atau tidak menginap malam ini kemudian korban menjawab dengan nada tinggi tidak mau,” ujar Twedi, Rabu (15/2/2023).
Akibat penolakan tersebut, pelaku langsung memukul dan menampar korban. Kemudian, pelaku keluar kamar mandi untuk mengambil pisau.
“Pelaku mengambil pisau lalu masuk kembali untuk menusuk korban. Korban mengalami luka tusuk di bagian perut yang mengakibatkan korban tewas,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(jon)