Penerapan ERP Masih Digodok, Pemprov DKI Tampung Masukan Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih terus menggodok kebijakan jalan berbayar Electronic Road Pricing( ERP ). Karena hingga kini masih dalam tahap pengkajian.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuka kesempatan bagi masyarakat yang hendak memberi masukan dan aspirasi terkait wacana tersebut. ERP, menuru dia, sebagai upaya Pemprov DKI mengatur kemacetan lalu lintas di Jakarta.
“Rencana implementasinya masih butuh waktu panjang, aturannya pun masih dalam proses kajian. Silakan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasinya,” ucap Heru dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya masih mengkaji penerapan ERP, khususnya untuk melihat kesiapan fasilitas transportasi publik di Jakarta. Tentunya, kata dia, juga dengan mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari komunitas transportasi dan masyarakat.
“Kajian penerapan ERP yang sedang dilakukan bertujuan untuk mengurai titik-titik kemacetan di Jakarta dengan cara memindahkan pengguna kendaraan pribadi untuk beralih ke transportasi publik. Oleh karena itu, kami memastikan kesiapan layanan dan infrastruktur transportasi publik di Jakarta,” tutur Syafrin.
Syafrin manambahkan, pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi kajian penerapan ERP ke seluruh stakeholder dan elemen masyarakat termasuk komunitas transportasi.
“Kami juga secara rutin mensosialisasikan kajian penerapan ERP ini kepada seluruh stakeholder dan elemen masyarakat termasuk komunitas transportasi, seperti asosiasi angkutan online untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan jika kebijakan ERP ini diterapkan,” katanya.
Syafrin memberikan data dalam satu tahun (2018-2019), Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat, jumlah kendaraan bermotor, seperti sepeda motor di Jakarta bertambah sekitar 5,3 persen. Jika tidak dilakukan pengendalian penggunaan kendaraan bermotor, tidak menutup kemungkinan semakin tinggi tingkat kemacetan yang mengakibatkan semakin meningkatnya polusi udara di Jakarta.
Di samping itu, peningkatan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta berdampak pada jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 8.000 kecelakaan pada tahun 2020 melansir data Kantor Kepolisian Republik Indonesia yang dikeluarkan tahun 2021. Sekitar 60 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor.
Lebih lanjut, Syafrin menekankan selain mengendalikan lalu lintas, penerapan ERP merupakan salah satu cara untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi polusi udara, meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat di Jakarta.
"Namun demikian, kami tetap memerlukan masukan dari para pihak dan penerapannya masih butuh waktu yang panjang,"tegasnya.
Sebagai informasi, kebijakanERPtercantum dalam Raperda PL2SE (Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik ) yang akan diterapkan setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB. Adapun besaran usulan tarif dari Dishub DKI senilai Rp5.000-19.900. KebijakanERPpun diwacanakan akan diterapkan di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota.
KebijakanERPpun tengah dalam pembahasan di tingkat DPRD DKI. Namun, dua kali agenda rapat soalERPselalu ditunda akibat tidak hadirnya perwakilan Pemprov DKI.
Lihat Juga: Pasca Pencoblosan, Pj Gubernur Jakarta Tinjau Sejumlah TPS Pastikan Pilkada Aman dan Lancar
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuka kesempatan bagi masyarakat yang hendak memberi masukan dan aspirasi terkait wacana tersebut. ERP, menuru dia, sebagai upaya Pemprov DKI mengatur kemacetan lalu lintas di Jakarta.
“Rencana implementasinya masih butuh waktu panjang, aturannya pun masih dalam proses kajian. Silakan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasinya,” ucap Heru dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya masih mengkaji penerapan ERP, khususnya untuk melihat kesiapan fasilitas transportasi publik di Jakarta. Tentunya, kata dia, juga dengan mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari komunitas transportasi dan masyarakat.
“Kajian penerapan ERP yang sedang dilakukan bertujuan untuk mengurai titik-titik kemacetan di Jakarta dengan cara memindahkan pengguna kendaraan pribadi untuk beralih ke transportasi publik. Oleh karena itu, kami memastikan kesiapan layanan dan infrastruktur transportasi publik di Jakarta,” tutur Syafrin.
Syafrin manambahkan, pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi kajian penerapan ERP ke seluruh stakeholder dan elemen masyarakat termasuk komunitas transportasi.
“Kami juga secara rutin mensosialisasikan kajian penerapan ERP ini kepada seluruh stakeholder dan elemen masyarakat termasuk komunitas transportasi, seperti asosiasi angkutan online untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan jika kebijakan ERP ini diterapkan,” katanya.
Syafrin memberikan data dalam satu tahun (2018-2019), Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat, jumlah kendaraan bermotor, seperti sepeda motor di Jakarta bertambah sekitar 5,3 persen. Jika tidak dilakukan pengendalian penggunaan kendaraan bermotor, tidak menutup kemungkinan semakin tinggi tingkat kemacetan yang mengakibatkan semakin meningkatnya polusi udara di Jakarta.
Di samping itu, peningkatan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta berdampak pada jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 8.000 kecelakaan pada tahun 2020 melansir data Kantor Kepolisian Republik Indonesia yang dikeluarkan tahun 2021. Sekitar 60 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor.
Lebih lanjut, Syafrin menekankan selain mengendalikan lalu lintas, penerapan ERP merupakan salah satu cara untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi polusi udara, meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat di Jakarta.
"Namun demikian, kami tetap memerlukan masukan dari para pihak dan penerapannya masih butuh waktu yang panjang,"tegasnya.
Sebagai informasi, kebijakanERPtercantum dalam Raperda PL2SE (Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik ) yang akan diterapkan setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB. Adapun besaran usulan tarif dari Dishub DKI senilai Rp5.000-19.900. KebijakanERPpun diwacanakan akan diterapkan di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota.
KebijakanERPpun tengah dalam pembahasan di tingkat DPRD DKI. Namun, dua kali agenda rapat soalERPselalu ditunda akibat tidak hadirnya perwakilan Pemprov DKI.
Lihat Juga: Pasca Pencoblosan, Pj Gubernur Jakarta Tinjau Sejumlah TPS Pastikan Pilkada Aman dan Lancar
(mhd)