Raperda Pengendalian Lalin Secara Elektronik, Anggota DPRD Ini Dorong Pemprov DKI Perhatikan Nasib Ojol
Kamis, 12 Januari 2023 - 21:03 WIB
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mendorong Pemprov DKI mengatur pengecualian jalan berbayar untuk moda transportasi online dalam Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Kebijakan tersebut akan berdampak terhadap nasib ojek online (ojol). Apalagi saat ini layanan pemesanan makanan melalui aplikasi online sangat signifikan di Ibu Kota.
“Kami memandang perlu adanya pengaturan khusus terkait moda transportasi online. Hampir di banyak kantoran para pegawai menggunakan jasa online untuk memesan makanan. Mobilisasi masyarakat juga kian banyak terbantu dengan layanan ini,” ujar anggota Fraksi NasDem DPRD DKI itu, Kamis (12/1/2023).
Menurut Jupiter, jika diberlakukan tarif yang sama dengan ketentuan terkait tarif pengendalian lalu lintas secara elektronik, maka akan berdampak kepada pengguna bisnis di bidang aplikasi online. Hal ini juga menyebabkan berkurangnya masyarakat menggunakan layanan di aplikasi tersebut.
Baca juga: Soal Jalan Berbayar di Jakarta, Heru Budi: Masih Rancangan Perda
“Jika dikaitkan dengan aturan yang mendasari pengendalian lalu lintas seperti yang terdapat pada pasal 56 ayat 18 Perda No 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah serta pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 97 Tahun 2012 tentang Pengendalian Lalu Lintas bahwa objek retribusi atas pengendalian lalu lintas dikecualikan terhadap sepeda motor,” ungkapnya.
Untuk menjamin efektivitas berjalannya Raperda itu, maka juga harus dapat diperjelas sistem penerapan sanksi. Sebab, dalam pasal 16 Raperda pengendalian lalu lintas secara elektronik ini belum dijelaskan gambaran besarnya sanksi yang diberikan jika melanggar ketentuan pembayaran tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Dalam pasal tersebut hanya dijelaskan sanksi denda sebesar 10 kali lipat dari nilai tarif pengendalian lalu lintas secara elektronik tertinggi. Diketahui, Pemprov DKI berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di 25 ruas jalan Ibu Kota dengan usulan tarif Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas.
“Kami memandang perlu adanya pengaturan khusus terkait moda transportasi online. Hampir di banyak kantoran para pegawai menggunakan jasa online untuk memesan makanan. Mobilisasi masyarakat juga kian banyak terbantu dengan layanan ini,” ujar anggota Fraksi NasDem DPRD DKI itu, Kamis (12/1/2023).
Menurut Jupiter, jika diberlakukan tarif yang sama dengan ketentuan terkait tarif pengendalian lalu lintas secara elektronik, maka akan berdampak kepada pengguna bisnis di bidang aplikasi online. Hal ini juga menyebabkan berkurangnya masyarakat menggunakan layanan di aplikasi tersebut.
Baca juga: Soal Jalan Berbayar di Jakarta, Heru Budi: Masih Rancangan Perda
“Jika dikaitkan dengan aturan yang mendasari pengendalian lalu lintas seperti yang terdapat pada pasal 56 ayat 18 Perda No 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah serta pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 97 Tahun 2012 tentang Pengendalian Lalu Lintas bahwa objek retribusi atas pengendalian lalu lintas dikecualikan terhadap sepeda motor,” ungkapnya.
Untuk menjamin efektivitas berjalannya Raperda itu, maka juga harus dapat diperjelas sistem penerapan sanksi. Sebab, dalam pasal 16 Raperda pengendalian lalu lintas secara elektronik ini belum dijelaskan gambaran besarnya sanksi yang diberikan jika melanggar ketentuan pembayaran tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Dalam pasal tersebut hanya dijelaskan sanksi denda sebesar 10 kali lipat dari nilai tarif pengendalian lalu lintas secara elektronik tertinggi. Diketahui, Pemprov DKI berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di 25 ruas jalan Ibu Kota dengan usulan tarif Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda