Polisi Tangkap 2 Pria Pembuang ABG Perempuan 14 Tahun di Bogor

Senin, 02 Januari 2023 - 17:06 WIB
MD (19) dan S (19) dua pelaku pembuang gadis remaja berinisial AR (14) ke semak-semak di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, digiring petugas kepolisian.Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Polres Bogor menangkap dua pria yang membuang gadis remaja berinisial AR (14) ke semak-semak di Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Saat ditemukan AR mengenakan kaus dan sarung dalam kondisi lemas.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap yakni, MD (19) dan S (19)."Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap korban," kata Iman pada Senin (2/1/2023).

Pantauan MNC Portal di lokasi, terihat kedua pelaku mengenakan baju tahanan warna biru digiring petugas dari mobil menuju Aula Polres Bogor. Dengan tangan diborgol, kedua pelaku hanya bisa tertunduk lesu.



Atas perbuataannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 6 Huruf B No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 82 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338, 340 Jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP.

"Pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ucapnya.

Sebelumnya, warga Klapanunggal, Kabupaten Bogor digegerkan dengan temuan remaja perempuan dalam semak-semak sekira pukul 07.30 WIB.

Remaja itu diketahui berinisial AR (14) warga Gunung Putri. Ketika ditemukan, AR mengenakan kaus dan sarung dalam kondisi lemas. Remaja itu dibawa ke RSUD Cibinong untuk mendapat perawatan medis.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More