Edarkan 129 Paket Sabu, Juru Parkir di Bogor Dibekuk Polisi
Senin, 26 Desember 2022 - 18:34 WIB
BOGOR - Juru parkir berinisial AM (37), ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bogor. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ratusan paket sabu yang diduga akan diedarkan menjelang perayaan Tahun Baru.
”Telah disita 129 paket sabu siap edar yang kami duganya akan disebar dalam menjelang perayaan Tahun Baru 2023,”kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Dari ratusan paket tersebut, total narkotika jenis sabu yang disita seberat 45,16 gram. Adapun modusnya yakni tersangka bertransaksi dengan sistem tempel.
”Modus operandi (transaksi) tersangka yaitu dengan sistem tempel yaitu dengan menyimpan narkotika di salah satu tempat, menginformasikan kepada si pembeli. Kemudian pembeli mengambil di tempat begitu sebaliknya uang untuk transaksinya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 tentang penyalahgunaan narkotika. Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Kasatnarkoba Polres Bogor AKP M. Ilham mengatakan bahwa paketan sabu yang dijual tersangka AM bervariasi. Antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu untuk satu paketan kecil sabu. ”Kurang lebih (paketan) 0,5 sampai 1 gram. Jadi beragam ukuran,” ucapnya.
Barang tersebut rencananya akan diedarkan oleh tersangka di beberapa wilayah di Kabupaten dan Kota Bogor. Polisi akan terus melakukan pendalaman terkait jaringan narkotika tersangka dan lainnya.”Kita sedang buru pemasoknya,” tegasnya.
”Telah disita 129 paket sabu siap edar yang kami duganya akan disebar dalam menjelang perayaan Tahun Baru 2023,”kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Dari ratusan paket tersebut, total narkotika jenis sabu yang disita seberat 45,16 gram. Adapun modusnya yakni tersangka bertransaksi dengan sistem tempel.
”Modus operandi (transaksi) tersangka yaitu dengan sistem tempel yaitu dengan menyimpan narkotika di salah satu tempat, menginformasikan kepada si pembeli. Kemudian pembeli mengambil di tempat begitu sebaliknya uang untuk transaksinya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 tentang penyalahgunaan narkotika. Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Kasatnarkoba Polres Bogor AKP M. Ilham mengatakan bahwa paketan sabu yang dijual tersangka AM bervariasi. Antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu untuk satu paketan kecil sabu. ”Kurang lebih (paketan) 0,5 sampai 1 gram. Jadi beragam ukuran,” ucapnya.
Barang tersebut rencananya akan diedarkan oleh tersangka di beberapa wilayah di Kabupaten dan Kota Bogor. Polisi akan terus melakukan pendalaman terkait jaringan narkotika tersangka dan lainnya.”Kita sedang buru pemasoknya,” tegasnya.
(ams)
tulis komentar anda