Dapat Remisi Natal dari Kanwilkumham DKI, WNA Liberia Bebas
Minggu, 25 Desember 2022 - 13:59 WIB
JAKARTA - Sebanyak 699 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Rutan dan Lapas di Provinsi DKI Jakarta mendapatkan remisi khusus Natal 2022.
Pemberian remisi kepada 699 narapidana dari berbagai kasus ini dilakukan secara simbolis di Lapas Narkotika Jakarta, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2022). Baca juga: 14.057 Napi Dapat Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas
Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan pemberian remisi mengacu pada UU Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022 dan Peraturan Presiden nomor 174 tahun 1945.
”Dari jumlah WBP kami sejumlah 16.952 yang mendapatkan remisi 699 orang. Dari 699 orang ada yang mendapatkan remisi khusus I dan remisi khusus II,” kata Ibnu di Lapas Narkotika, Minggu (25/12/2022).
Remisi khusus I yakni pengurangan masa hukuman narapidana dalam jangka waktu tertentu, syaratnya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik.
Untuk narapidana yang sudah menjalani masa hukuman enam bulan dan memenuhi persyaratan diberikan pengurangan masa tahanan melalui remisi khusus I sebanyak satu bulan.
”Tahun kedua (masa tahanan) menerima dua bulan (remisi), dan tahun-tahun berikutnya. Tapi ketika melanggar disiplin, seperti menggunakan narkoba itu enggak akan mendapatkan remisi,” ujarnya.
Pemberian remisi kepada 699 narapidana dari berbagai kasus ini dilakukan secara simbolis di Lapas Narkotika Jakarta, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2022). Baca juga: 14.057 Napi Dapat Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas
Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan pemberian remisi mengacu pada UU Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022 dan Peraturan Presiden nomor 174 tahun 1945.
”Dari jumlah WBP kami sejumlah 16.952 yang mendapatkan remisi 699 orang. Dari 699 orang ada yang mendapatkan remisi khusus I dan remisi khusus II,” kata Ibnu di Lapas Narkotika, Minggu (25/12/2022).
Remisi khusus I yakni pengurangan masa hukuman narapidana dalam jangka waktu tertentu, syaratnya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik.
Untuk narapidana yang sudah menjalani masa hukuman enam bulan dan memenuhi persyaratan diberikan pengurangan masa tahanan melalui remisi khusus I sebanyak satu bulan.
”Tahun kedua (masa tahanan) menerima dua bulan (remisi), dan tahun-tahun berikutnya. Tapi ketika melanggar disiplin, seperti menggunakan narkoba itu enggak akan mendapatkan remisi,” ujarnya.
tulis komentar anda