Kawal Rombongan Bus Family Gathering di Puncak, Mobil Ambulans Ini Dihentikan Polisi

Jum'at, 23 Desember 2022 - 15:18 WIB
Petugas Satlantas Polres Bogor menghentikan mobil ambulans di Simpang Gadog, Jalur Puncak, Kabupaten Bogor karena mengawal rombongan bus acara family gathering.Foto/Istimewa
BOGOR - Petugas Satlantas Polres Bogor menghentikan mobil ambulans di Simpang Gadog, Jalur Puncak , Kabupaten Bogor. Ambulans itu digunakan tidak peruntukannya karena mengawal rombongan bus untuk acara family gathering.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan, mobil ambulans itu melawan arus menuju kawasan Puncak pada Jumat (23/12/2022) pagi tadi. "Mobil ambulans itu juga kedapatan mengawal dua bus di belakangnya," kata Dicky kepada wartawan.

Menrut Dicky, mobil ambulans yang melawan arus di kawasan Puncak ini tentunya sangat tidak diperbolehkan karena sangat membahayakan. Apalagi tadi diikuti oleh dua bus besar.



Hasil pemeriksaan, lanjut Dicky, rupanya mobil ambulans sedang digunakan tidak dalam peruntukannya. Di dalam mobil tersebut tidak sedang membawa pasien.

"Setelah kami mintai keterangan memang untuk kegiatan pribadi, bukan emergency," ujarnya. Baca: Arus Kendaraan di Jalur Puncak Mulai Padat, Polisi Siapkan Ganjil Genap

Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Novianto menuturkan, mobil ambulans membawa logistik untuk acara family gathering. Sopir sempat berkilah barang-barang di dalam ambulans untuk korban gempa Cianjur.

"Info dari driver untuk donasi bantuan gempa. Setelah kami dalami ternyata kendaraan ambulans membawa barang untuk family gathering," tutur Ardian.

Selain digunakan bukan untuk peruntukan dan melanggar lalu lintas, mobil ambulans itu juga terdaftar masih sebagai mobil pribadi. Saat ini, mobil diamankan sementara di Simpang Gadog dan akan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku.

"Terlihat dari pelat nomor juga kita lihat STNK peruntukannya adalah mobil pribadi belum untuk ambulans. Kendaraan saat ini berada di Pos Gadog, kita akan laksanakan tindakan sesuai aturan," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More