Catat! Lokasi SIM Keliling di Jakarta Minggu 18 Desember 2022
Minggu, 18 Desember 2022 - 06:20 WIB
JAKARTA - Bagi Anda yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM ) di akhir pekan ini tidak perlu khawatir. Karena, Ditlantas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan SIM Keliling di DKI Jakarta.
Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, Minggu (18/12/2022), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap membuka layanan SIM Keliling. Namun, kali ini layanan SIM Keliling hanya dibuka dua lokasi.
Layanan SIM Keliling ini juga dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Berikut dua lokasi SIM Keliling di Jakarta:
1. Jakarta Timur: Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit.
2. Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.
Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, Minggu (18/12/2022), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap membuka layanan SIM Keliling. Namun, kali ini layanan SIM Keliling hanya dibuka dua lokasi.
Layanan SIM Keliling ini juga dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Berikut dua lokasi SIM Keliling di Jakarta:
1. Jakarta Timur: Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit.
2. Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.
(mhd)
tulis komentar anda