Curi Emas 100 Gram di Jagakarsa, ART Ditangkap Polisi
Rabu, 07 Desember 2022 - 14:59 WIB
JAKARTA - Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial RA berhasil ditangkap polisi usai mencuri emas batangan seberat 100 gram di rumah majikannya Jalan Moch Kahfi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pencurian dilaporkan korban usai mengetahui logam mulia miliknya raib pada Kamis (24/11/2022) lalu.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam menuturkan korban sempat curiga pada pelaku dikarenakan pamit berhenti kerja saat dua bulan sebelum emas miliknya diketahui hilang. "Saat kejadian dilaporkan RA tidak diketahui keberadaannya karena sudah dua bulan RA berhenti menjadi ART," ujarnya, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Curi Emas Tetangga Lalu Kabur, Farida Ditangkap Usai Live di Facebook
Polisi berhasil meringkus RA di Cipayung, Jakarta Timur, lima hari setelah dilaporkan pada Selasa (29/11/2022).
Saat diperiksa polisi, RA mengakui telah mencuri emas majikannya saat pintu kamar korban tidak dikunci. "Karena tidak ada kunci lemari yang dirusak dan orang yang ada di rumah korban hanya RA," kata Multazam.
Emas curian telah dijual RA seharga Rp78 juta, namun RA tidak dapat menunjukkan bukti hasil penjualan kepada polisi.
Kemudian, RA mengakui emas yang dicuri dititipkan kepada temannya berinisial L di Jatibening, Bekasi. RA mengenal L melalui media sosial pada tahun 2019, namun L tidak mengetahui bahwa emas tersebut merupakan hasil curian.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam menuturkan korban sempat curiga pada pelaku dikarenakan pamit berhenti kerja saat dua bulan sebelum emas miliknya diketahui hilang. "Saat kejadian dilaporkan RA tidak diketahui keberadaannya karena sudah dua bulan RA berhenti menjadi ART," ujarnya, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Curi Emas Tetangga Lalu Kabur, Farida Ditangkap Usai Live di Facebook
Polisi berhasil meringkus RA di Cipayung, Jakarta Timur, lima hari setelah dilaporkan pada Selasa (29/11/2022).
Saat diperiksa polisi, RA mengakui telah mencuri emas majikannya saat pintu kamar korban tidak dikunci. "Karena tidak ada kunci lemari yang dirusak dan orang yang ada di rumah korban hanya RA," kata Multazam.
Emas curian telah dijual RA seharga Rp78 juta, namun RA tidak dapat menunjukkan bukti hasil penjualan kepada polisi.
Kemudian, RA mengakui emas yang dicuri dititipkan kepada temannya berinisial L di Jatibening, Bekasi. RA mengenal L melalui media sosial pada tahun 2019, namun L tidak mengetahui bahwa emas tersebut merupakan hasil curian.
(jon)
tulis komentar anda