Jelang Pemilu 2024, ASN di Pemkot Jakarta Selatan Diminta Jaga Netralitas
Jum'at, 02 Desember 2022 - 09:14 WIB
JAKARTA - Pemkot Jakarta Selatan meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya untuk menjaga netralitas pada Pemilu Serentak 2024. Hal itu penting untuk dijaga abdi negara dalam mengawal demokrasi Pemilu.
Sekretaris Kota Jakarta Selatan Ali Murtado mengatakan, ASN harus tetap melaksanakan pelayanan masyarakat di tengah Pemilu 2024.
“Menjaga dan menegakkan prinsisp netralitas ASN dalam melaksanakan pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024,” kata Ali dalam kegiatan Fasilitas Sentra Gakkumdu dengan tema Urgensi Netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Jakarta Selatan, Kamis 1 Desember 2022.
Dia juga meminta, ASN tidak melakukan kegiatan politik. Apalagi ASN menggunakan jabatannya untuk mendukung calon tertentu.
“Menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik intimidasi kepada ASN lain dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada partai politik atau calon tertentu,” tuturnya.
Dia menegaskan, ASN dilingkungan Pemkot Jakarta Selatan dilarang untuk melakukan praktik politik. Tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga di media sosial (medsos).
“Tidak melakukan politik praktis serta menolak politik uang, kampanye hitam dan politisasi SARA, baik secara langsung maupun di media sosial,” katanya.
Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo menuturkan, netralitas ASN dan TNI-Polri harus tetap terjega menjelang Pemilu 2024. Hal itu penting untuk demokrasi bangsa ini.
“ASN harus bisa menjaga marwah, tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu sebagai pengayom masyarakat. ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik,” tuturnya.
Netralitas ASN perlu diawasi di tahun politik seperti sekarang ini. Karena, ini merupakan tugas dari Bawaslu. “Isu netralitas ASN menjadi salah satu obyek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu tetapi juga oleh Komisi ASN dan masyarakat pada umumnya,” ujarnya.
Bagi ASN dan TNI-Polri yang melanggar, kata dia, ada sanksi yang menunggunya. “Setiap ASN, anggota TNI-Polri, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan musyawarah desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” ucapnya.
Sekretaris Kota Jakarta Selatan Ali Murtado mengatakan, ASN harus tetap melaksanakan pelayanan masyarakat di tengah Pemilu 2024.
“Menjaga dan menegakkan prinsisp netralitas ASN dalam melaksanakan pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024,” kata Ali dalam kegiatan Fasilitas Sentra Gakkumdu dengan tema Urgensi Netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Jakarta Selatan, Kamis 1 Desember 2022.
Dia juga meminta, ASN tidak melakukan kegiatan politik. Apalagi ASN menggunakan jabatannya untuk mendukung calon tertentu.
“Menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik intimidasi kepada ASN lain dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada partai politik atau calon tertentu,” tuturnya.
Dia menegaskan, ASN dilingkungan Pemkot Jakarta Selatan dilarang untuk melakukan praktik politik. Tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga di media sosial (medsos).
“Tidak melakukan politik praktis serta menolak politik uang, kampanye hitam dan politisasi SARA, baik secara langsung maupun di media sosial,” katanya.
Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo menuturkan, netralitas ASN dan TNI-Polri harus tetap terjega menjelang Pemilu 2024. Hal itu penting untuk demokrasi bangsa ini.
“ASN harus bisa menjaga marwah, tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu sebagai pengayom masyarakat. ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik,” tuturnya.
Netralitas ASN perlu diawasi di tahun politik seperti sekarang ini. Karena, ini merupakan tugas dari Bawaslu. “Isu netralitas ASN menjadi salah satu obyek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu tetapi juga oleh Komisi ASN dan masyarakat pada umumnya,” ujarnya.
Bagi ASN dan TNI-Polri yang melanggar, kata dia, ada sanksi yang menunggunya. “Setiap ASN, anggota TNI-Polri, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan musyawarah desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda