DKI Tegaskan Tak Ada Sanksi Larangan Kantong Plastik Bagi Konsumen
Kamis, 09 Juli 2020 - 16:44 WIB
JAKARTA - Sanksi administratif penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di DKI Jakarta tidak menyasar konsumen atau pembeli. Walaupun, pengunaan kantong plastik itu untuk merubah perilaku masyarakat agar tidak menghasilkan sampah residu.
Sanksi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih. Bahkan dia menegaskan, sanksi administrasi hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 yaitu, pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat.
"Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuansa pembinaan dan diberikan secara bertahap," kata Andono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/7/2020). ( )
Andono menjelaskan, kebijakan KBRL tujuannya untuk memastikan Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan hidup dan kegiatan-kegiatan di masyarakat tidak menghasilkan residu.
Pengawasan yang dilakukan, kata Andono bukan semata-mata mencari pelanggaran, namun lebih kepada upaya mengubah perilaku. Pasalnya, residu yang tidak bisa didaurulang menimbukan masalah tidak saja untuk generasi saat ini, namun juga masa depan.
"Tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya mengubah perilaku. Agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan," ungkapnya. ( )
Sebelumnya beredar berita bohong atau hoaks di mana petugas merazia pembeli atau konsumen yang membawa tas belanja sendiri. Beberapa pesan berita bohong yang beredar itu di antaranya:
'Belanja pakai kantong plastik kena denda 250k walau kita bawa dari rumah. Depan toko/ mall ada kontrol dari pemda. HATI2!'
'Pengecekan, kalo pakai kantong plastik didenda Rp25jt. Jd penjual & pembeli tdk boleh pakai plastik, walau dibawa dari rmh.'
Pesan tidak bertanggungjawab tersebut beredar secara ketok tular sejak Senin (6/7) melalui layanan pesan WhatsApp dengan melampirkan foto petugas yang sedang melakukan pengawasan.
"Saya menegaskan bahwa pesan tersebut diinformasi yang dibuat orang tidak bertanggung jawab," kata Andono.
Sanksi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih. Bahkan dia menegaskan, sanksi administrasi hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 yaitu, pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat.
"Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuansa pembinaan dan diberikan secara bertahap," kata Andono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/7/2020). ( )
Andono menjelaskan, kebijakan KBRL tujuannya untuk memastikan Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan hidup dan kegiatan-kegiatan di masyarakat tidak menghasilkan residu.
Pengawasan yang dilakukan, kata Andono bukan semata-mata mencari pelanggaran, namun lebih kepada upaya mengubah perilaku. Pasalnya, residu yang tidak bisa didaurulang menimbukan masalah tidak saja untuk generasi saat ini, namun juga masa depan.
"Tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya mengubah perilaku. Agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan," ungkapnya. ( )
Sebelumnya beredar berita bohong atau hoaks di mana petugas merazia pembeli atau konsumen yang membawa tas belanja sendiri. Beberapa pesan berita bohong yang beredar itu di antaranya:
'Belanja pakai kantong plastik kena denda 250k walau kita bawa dari rumah. Depan toko/ mall ada kontrol dari pemda. HATI2!'
'Pengecekan, kalo pakai kantong plastik didenda Rp25jt. Jd penjual & pembeli tdk boleh pakai plastik, walau dibawa dari rmh.'
Pesan tidak bertanggungjawab tersebut beredar secara ketok tular sejak Senin (6/7) melalui layanan pesan WhatsApp dengan melampirkan foto petugas yang sedang melakukan pengawasan.
"Saya menegaskan bahwa pesan tersebut diinformasi yang dibuat orang tidak bertanggung jawab," kata Andono.
(mhd)
tulis komentar anda