Jadi Korban Penipuan Pembelian Tanah, 6 Warga Bekasi Ini Rugi Rp2 Miliar
Selasa, 29 November 2022 - 05:21 WIB
BEKASI - Sejumlah warga Kabupaten Bekasi mendatangi Polres Bekasi mempertanyakan tindak lanjut laporan terhadap Maryanto yang diduga melakukan penipuan. Maryanto dilaporkan terkait penipuan jual beli tanah yang kerugiannya mencapai Rp2 miliar.
Salah satu korban, Irwan mengatakan, ada sebanyak enam orang yang menjadi korban penipuan tersebut. Laporan terhadap Marjaya alias Marja sebenarnya sudah dilakukan sejak 2019 lalu.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan dan terlapor masih terlihat beraktivitas seperti biasanya."Kami membawa sejumlah barang bukti seperti kuitansi pembayaran, sertifikat, dan AJB palsu," katanya pada Senin (28/11/2022).
Irwan menuturkan, kejadian ini berawal ketika pamannya mau membeli sawah. Kemudian pelaku datang dan menawarkan lahan sawah seluas dua hektare di Kecamatan Muara Gembong.
Saat itu pelaku membawa sertifikat tanah dan surat kuasa atas nama Husni. Karena percaya korban melakukan pembayaran secara bertahap. Namun setelah dilakukan pengecekan ke lokasi ternyata fiktif.
"Uang sudah dibayar ke pelapor Rp195 juta. Ternyata lokasinya fiktif," tuturnya. Menurut Irwan, para korban hanya meminta uangnya kembali. Baca: Baru Bebas Penjara, Mantan Kades di Batang Kembali Ditangkap Kejaksaan
Namun, hingga kini terlapor tak kunjung mengembalikannya. Kuasa hukum Korban para korban, Eri Efendi menambahkan, hasil pertemuan dengan pihak kepolisian, terlapor akan dilakukan pemanggilan yang kedua pada Selasa (29/11/2022).
Menurutnya, apabila pada pemanggilan yang kedua pelaku tidak hadir akan dilakukan upaya paksa. "Sementara ini, pihak kepolisian masih normatif sesuai dengan hukum. Artinya, sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Apabila besok pelaku tidak hadir, maka polisi akan melakukan upaya paksa," tuturnya.
Salah satu korban, Irwan mengatakan, ada sebanyak enam orang yang menjadi korban penipuan tersebut. Laporan terhadap Marjaya alias Marja sebenarnya sudah dilakukan sejak 2019 lalu.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan dan terlapor masih terlihat beraktivitas seperti biasanya."Kami membawa sejumlah barang bukti seperti kuitansi pembayaran, sertifikat, dan AJB palsu," katanya pada Senin (28/11/2022).
Irwan menuturkan, kejadian ini berawal ketika pamannya mau membeli sawah. Kemudian pelaku datang dan menawarkan lahan sawah seluas dua hektare di Kecamatan Muara Gembong.
Saat itu pelaku membawa sertifikat tanah dan surat kuasa atas nama Husni. Karena percaya korban melakukan pembayaran secara bertahap. Namun setelah dilakukan pengecekan ke lokasi ternyata fiktif.
"Uang sudah dibayar ke pelapor Rp195 juta. Ternyata lokasinya fiktif," tuturnya. Menurut Irwan, para korban hanya meminta uangnya kembali. Baca: Baru Bebas Penjara, Mantan Kades di Batang Kembali Ditangkap Kejaksaan
Namun, hingga kini terlapor tak kunjung mengembalikannya. Kuasa hukum Korban para korban, Eri Efendi menambahkan, hasil pertemuan dengan pihak kepolisian, terlapor akan dilakukan pemanggilan yang kedua pada Selasa (29/11/2022).
Menurutnya, apabila pada pemanggilan yang kedua pelaku tidak hadir akan dilakukan upaya paksa. "Sementara ini, pihak kepolisian masih normatif sesuai dengan hukum. Artinya, sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Apabila besok pelaku tidak hadir, maka polisi akan melakukan upaya paksa," tuturnya.
(hab)
tulis komentar anda