Bagaimana Cara Mengaktifkan Tarif Integrasi Rp10 Ribu?

Senin, 14 November 2022 - 13:59 WIB
Pemprov DKI Jakarta terus membenahi sistem layanan transportasi publik agar menjadi lebih baik. Salah satunya memberlakukan tarif integrasi Rp10 ribu. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus membenahi sistem layanan transportasi publik agar menjadi lebih baik. Salah satunya memberlakukan tarif integrasi Rp10 ribu. Lalu, bagaimana cara mengaktifkan tarif integrasi Rp10 ribu?

Tarif integrasi adalah biaya yang berlaku saat menggunakan lebih dari satu jenis transportasi umum yang mencakup MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta.

Baca juga: Tarif Integrasi Transjakarta-MRT-LRT Resmi Berlaku, Ini Penjelasan JakLingko

Penumpang hanya dikenakan penambahan sebesar Rp250 per kilometer hingga maksimal Rp10 ribu untuk setiap perjalanan. Jika masyarakat hanya naik salah satu jenis transportasi tersebut seperti hanya Transjakarta atau naik MRT, maka tarif integrasi tidak berlaku.

Tarif integrasi ini tentu memberi keuntungan bagi masyarakat karena dapat menghemat biaya perjalanan. Selain kartu transportasi JakLingko, kartu uang elektronik juga bisa digunakan untuk mendapatkan layanan tarif integrasi.



Untuk dapat menikmati tarif integrasi saat menggunakan transportasi umum, masyarakat harus mengaktifkan kartu uang elektronik menjadi kartu transportasi terlebih dahulu.

Kartu transportasi adalah kartu dengan sistem yang telah terintegrasi melalui standar sistem JakLingko sehingga pengguna bisa memperoleh manfaatnya, salah satunya tarif integrasi.

Aktivasi kartu elektronik menjadi kartu transportasi bisa dilakukan dengan menggunakan perangkat Balance Check Terminal (BCT) yang terdapat di halte Transjakarta atau stasiun MRT dan LRT.

Baca juga: Apa Itu Tarif Integrasi Rp10 Ribu dan Berlaku di Rute Mana Saja?
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More