Minta Pejabat DKI Tunda Cuti, Heru Budi: Setelah Cuaca Membaik Silakan

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 06:23 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.Foto/Istimewa/Pemprov DKI
JAKARTA - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan terkait surat edaran (SE) e-0025/SE/2022 tentang Penundaan Cuti Tahunan Selama Musim Penghujan. Surat edaran penundaan cuti tersebut bersifat imbauan selama masa cuaca ekstrem yakni hingga Februari 2023.

"Terkait dengan kondisi cuaca, ya ditunda cutinya, (ambil cuti) enggak dilarang," ungkap Heru kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).

Heru mempersilahkan pejabat DKI mengambil cuti bila cuaca membaik. Heru pun berguyon kalau mau cuti dua tahun pun boleh tidak dilarang.



"Nanti setelah cuaca membaik ya silakan, mau cuti dua tahun boleh, kan enggak dilarang. Kalau boleh, kan cuti dua tahun enggak ada, guyonan saja," ujar Heru.

Diketahui SE e-0024/SE/2022 tentang penundaan cuti tahunan selama musim penghujan ditandatangi secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtiya. SE ditujukan ke Kepala Perangkat Daerah atau Biro Setda DKI Jakarta hingga tingkat Lurah selama musim penghujan.

Penundaan cuti tahunan dilaksanakan hingga Februari 2023 dengan tidak menghapus hak cuti tahunan dan dapat digunakan pada tahun berikutnya.

"Penundaan cuti tahunan dilaksanakan sampai dengan Februari 2023. Penundaan cuti tidak menghapuskan hak cuti tahunan dan dapat digunakan untuk tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil," bunyi salah satu poin pada SE.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More