Polisi Belum Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Kebakaran Kubah Masjid Jakarta Islamic Center

Senin, 24 Oktober 2022 - 02:02 WIB
Polres Jakarta Utara hingga kini belum menetapkan tersangka terkait kasus kebakaran kubah Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC).Foto/Antara/Dok
JAKARTA - Polres Jakarta Utara hingga kini belum menetapkan tersangka terkait kasus kebakaran kubah Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC). Hingga kini penyidik masih terus melakukan penyelidikan terkait kebakaran yang terjadi pada 19 Oktober 2022 lalu.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Wibowo mengatakan, hingga Minggu (23/10/2022) pihaknya belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka."Belum ada tersangka," kata Wibowo kepada wartawan, Minggu (23/10/2022).

Wibowo menuturkan, pihaknya masih dalam tahap penyelidikan terkait kebakaran tersebut."Sudah ada delapan orang yang diperiksa sebagai saksi," tuturnya.

Menurut Wibowo, para saksi yakni pekerja renovasi kubah dan pengawas proyek atau mandor. Penyidik juga masih memeriksa bukti lain sembari menunggu hasil penelitian laboratorium forensik dari Puslabfor Polri.

"Sementara kami masih menunggu hasil lab dulu sambil menunggu pemeriksaan saksi-saksi lain, kami belum tetapkan siapa tersangkanya," ujarnya. Baca: Kubah Masjid Jakarta Islamic Center Sudah 2 Kali Terbakar





Nantinya, hasil labfor akan disandingkan dengan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti lain yang diambil dari TKP. Apalagi dari keterangan saksi yang didapatkan pihak kepolisian, para saksi menyebut kebakaran itu terjadi murni karena ada percikan api las yang terkena eternis plafon.

"Hasil lab nantinya untuk memperkuat apakah unsur kelalaian itu masuk atau tidak. Nanti kita kombinasikan semua," ucapnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kasat Intelkam Polres Jakarta Utara AKBP Slamet Wibisono Yanto mengungkapkan, kebakaran kubah Masjid JIC terjadi pada 19 Oktober 2022 Pukul 15.00 WIB.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More