Jaringan Warga Jakarta Utara Sesalkan Terbitnya Izin Perluasan Kawasan Ancol
Senin, 06 Juli 2020 - 15:32 WIB
JAKARTA - Kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengizinkan perluasan Dufan dan Ancol Timur dipertanyakan sejumlah elemen masyarakat di Jakarta Utara. Pasalnya Gubernur DKI Jakarta Baswedan sempat menghentikan proyek reklamasi di pesisir Jakarta tersebut.
Ketua Relawan Jaringan Warga Jakarta Utara (Jawara), Sanny A Irsan mengatakan, dengan dikeluarkan Keputusan Gubernur No 237 pada tanggal 24 Februari 2020 membuat barisan relawan yang selama ini berjuang sangat kecewa dengan tindakan yang dibuat. "Menurut kami ini Pak Anies sudah menyalahi janji kampanyenya," kata Sanny di Ancol, Minggu, 5 Juli 2020 kemarin.
Sanny menuturkan, pada dasarnya kawasan pantai Ancol sejak dulu tidak pernah lepas dari hal reklamasi. "Karena itu aneh sekali kan, Saat ini Pak anies bisa tergoda oleh godaan pengembang," tuturnya. (Baca: Perluasan Ancol untuk Pembangunan Museum Internasional Sejarah Nabi Muhammad SAW)
Forum Komunikasi Nelayan Jakarta, Muhammad Tahir menyampaikan bahwa izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI merupakan sinyal untuk mematikan masyarakat nelayan di Teluk Jakarta. "Karena saya lihat bila ini benar-benar dilaksanakan artinya 17 pulau yang sudah direncanakan itu akan berjalan. Jadi, dampak reklamasi ini sangat luas bukan hanya berdampak kepada masyarakat nelayan dan masyarakat pesisir tapi ini akan berdampak juga ke masyarakat DKI khususnya, untuk itu kami nalayan menolak keras dan siap melawan," kata Tahir.
Sementara itu tokoh lintas masyarakat Jakarta Utara, Sandi Suryadinata menilai dengan dikeluarkan Keputusan Gubernur No 237 merupakan penyelewengan dari janji kampanye. "Ini menjadi satu faktor yang membedakan antara sosok anies dengan saingan politiknya dam sekarang dia langgar sendiri," kata Sandi.
Ketua Relawan Jaringan Warga Jakarta Utara (Jawara), Sanny A Irsan mengatakan, dengan dikeluarkan Keputusan Gubernur No 237 pada tanggal 24 Februari 2020 membuat barisan relawan yang selama ini berjuang sangat kecewa dengan tindakan yang dibuat. "Menurut kami ini Pak Anies sudah menyalahi janji kampanyenya," kata Sanny di Ancol, Minggu, 5 Juli 2020 kemarin.
Sanny menuturkan, pada dasarnya kawasan pantai Ancol sejak dulu tidak pernah lepas dari hal reklamasi. "Karena itu aneh sekali kan, Saat ini Pak anies bisa tergoda oleh godaan pengembang," tuturnya. (Baca: Perluasan Ancol untuk Pembangunan Museum Internasional Sejarah Nabi Muhammad SAW)
Forum Komunikasi Nelayan Jakarta, Muhammad Tahir menyampaikan bahwa izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI merupakan sinyal untuk mematikan masyarakat nelayan di Teluk Jakarta. "Karena saya lihat bila ini benar-benar dilaksanakan artinya 17 pulau yang sudah direncanakan itu akan berjalan. Jadi, dampak reklamasi ini sangat luas bukan hanya berdampak kepada masyarakat nelayan dan masyarakat pesisir tapi ini akan berdampak juga ke masyarakat DKI khususnya, untuk itu kami nalayan menolak keras dan siap melawan," kata Tahir.
Sementara itu tokoh lintas masyarakat Jakarta Utara, Sandi Suryadinata menilai dengan dikeluarkan Keputusan Gubernur No 237 merupakan penyelewengan dari janji kampanye. "Ini menjadi satu faktor yang membedakan antara sosok anies dengan saingan politiknya dam sekarang dia langgar sendiri," kata Sandi.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda