Begini Kronologi Kasus Rudapaksa di Warakas yang Dapat Pendampingan RPA Perindo
Selasa, 04 Oktober 2022 - 08:49 WIB
JAKARTA - Kasus rudapaksa yang menimpa Anak Baru Gede ( ABG ) berinisial RC (18), warga Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara . Sidang lanjutan yang digelar pada Senin 3 Oktober 2022 beragendakan mendengarkan keterangansaksiyang dihadiri olehtantekorbanLT.
Dalam keterangannya, LT menceritakan awal mula kronologi yang menimpa keponakannya tersebut. Dia menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Jumat 20 Mei 2022 ketika RC berpamitan untuk membeli ketoprak.
Namun, setelah pamit cukup lama keponakannya itu tidak kunjung pulang ke rumah selama dua hari. Setelah hilang selama dua hari, Minggu 22 Mei LT berkunjung ke rumah RC sudah ada di rumah.
LT menyebutkan, awalnya keluargakorbanmemaksa meminta keterangan RC mengapa dua malam tidak pulang ke rumah. Menyadarikorbandalam tekanan, LT akhirnya mengingatkan ke keluargakorbanagar lebih santai untuk mempertanyakan perihal tersebut.
Setelah melalui pendekatan yang lebih lembut, akhirnya LT bisa membuatkorbanmau menceritakan apa yang dialami. Dalam obrolan itu, RC menceritakan dirinya disekap dan dipaksa untuk melayani tersangka bernama Jimmy alias MR (38) dan memintakorbanuntuk menunjukkan rumah tempatdimana dirinya disekap.
"Terus setelah dia menunjukkan (rumah tersangka) saya pulang saya kembalikan RC ke rumah, saya balik lagi ke rumah tersangka dengan ibukorban," kata LTdiPengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (3/10/2022).
Setelah mendatangi tempat tinggalnya, LT dan orang tuakorbanberhasil menemui tersangka. Kecurigaan mereka semakin kuat setelah yang bersangkutan emosi saat ditanyai sejumlah pertanyaan oleh mereka.
"Kita ketemu langsung tersangka, waktu kita menanyakan baik-baik tersangka ini kaya membabi-buta. Jadidisitu saya sudah punya feeling ini tersangkanya. Hari itu kita langsung punya inisiatif langsung laporkan ke Polres Jakut," tuturnya.
Saat melaporkan hingga perkara ini berjalandimeja hijau, LT menyatakan selalu mendapat pendampingan dari Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo.
"Setelah itu langsung visum dan hasilnya keluar ya kita minta pendampingan dari RPA Perindo, akhirnya didampingi hingga saat ini," ucapnya.
Sebagai informasi, hasil visum menunjukkan ada luka lecet pada selaput darah dan adanya robekandibagian vitalkorban. Sidangini pun akan dilanjutkan Minggu depan dengan menghadirkan langsungkorban.
Dalam persidangan tersebut,hadirKetua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo, Tama S Langkun dan Ketua RPA Perindo, Jeanni Latumahina.
Dalam keterangannya, LT menceritakan awal mula kronologi yang menimpa keponakannya tersebut. Dia menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Jumat 20 Mei 2022 ketika RC berpamitan untuk membeli ketoprak.
Namun, setelah pamit cukup lama keponakannya itu tidak kunjung pulang ke rumah selama dua hari. Setelah hilang selama dua hari, Minggu 22 Mei LT berkunjung ke rumah RC sudah ada di rumah.
LT menyebutkan, awalnya keluargakorbanmemaksa meminta keterangan RC mengapa dua malam tidak pulang ke rumah. Menyadarikorbandalam tekanan, LT akhirnya mengingatkan ke keluargakorbanagar lebih santai untuk mempertanyakan perihal tersebut.
Setelah melalui pendekatan yang lebih lembut, akhirnya LT bisa membuatkorbanmau menceritakan apa yang dialami. Dalam obrolan itu, RC menceritakan dirinya disekap dan dipaksa untuk melayani tersangka bernama Jimmy alias MR (38) dan memintakorbanuntuk menunjukkan rumah tempatdimana dirinya disekap.
"Terus setelah dia menunjukkan (rumah tersangka) saya pulang saya kembalikan RC ke rumah, saya balik lagi ke rumah tersangka dengan ibukorban," kata LTdiPengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (3/10/2022).
Setelah mendatangi tempat tinggalnya, LT dan orang tuakorbanberhasil menemui tersangka. Kecurigaan mereka semakin kuat setelah yang bersangkutan emosi saat ditanyai sejumlah pertanyaan oleh mereka.
"Kita ketemu langsung tersangka, waktu kita menanyakan baik-baik tersangka ini kaya membabi-buta. Jadidisitu saya sudah punya feeling ini tersangkanya. Hari itu kita langsung punya inisiatif langsung laporkan ke Polres Jakut," tuturnya.
Saat melaporkan hingga perkara ini berjalandimeja hijau, LT menyatakan selalu mendapat pendampingan dari Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo.
"Setelah itu langsung visum dan hasilnya keluar ya kita minta pendampingan dari RPA Perindo, akhirnya didampingi hingga saat ini," ucapnya.
Sebagai informasi, hasil visum menunjukkan ada luka lecet pada selaput darah dan adanya robekandibagian vitalkorban. Sidangini pun akan dilanjutkan Minggu depan dengan menghadirkan langsungkorban.
Dalam persidangan tersebut,hadirKetua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo, Tama S Langkun dan Ketua RPA Perindo, Jeanni Latumahina.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda