RPA Perindo Kawal Kasus Rudapaksa Warga Jakut hingga Pemulihan
Senin, 03 Oktober 2022 - 23:36 WIB
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melakukan pendampingan hukum kepada korban rudapaksa yang menimpa korban berinisial RC (18) warga Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Mei lalu ketika RC masih berusia 17 tahun sehingga kasus ini masuk dalam kekerasan seksual pada anak di usia bawah umur.
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S. Langkun menyatakan, tersangka dari sisi penegakkan hukum harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu dan diberikan sanksi yang maksimal.
Terkait pendampingan, RPA Perindo tidak hanya sebatas mendampingi di jalur hukum saja. Lebih dari itu, Tama menyebutkan pendampingan akan dilakukan hingga proses pemulihan psikologis korban.
”Dalam konteks penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak itu kan tidak hanya melulu soal bagaimana orang dihukum tapi bagaimana ada pemulihan,” kata Tama kepada MNC Portal di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (3/10/2022).
”Dalam konteks pemulihan kita juga berharap anak ini dapat kembali ke masyarakat, tentu saja pemulihan yang pertama adalah soal layanan psikologis yang mana dalam konteks pelayanan psikologis kita sudah koordinasi,” ungkapnya.
”Teman-teman RPA sudah koordinasi dengan pihak P2TP2 (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), jadi kita juga sudah mendapatkan bantuan layanan konseling,” sambungnya.
Tama mengapresiasi kinerja sayap Partai Perindo yang fokus terhadap isu-isu perempuan dan anak ini. Dengan segala mobilitas yang cakap, RPA Perindo mampu mencakup kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak bukan hanya di Jakarta saja.
Sebagaimana diketahui, RPA Perindo juga melakukan pendampingan di wilayah Jawa Timur, yakni Tulungagung dan Kediri. Bahkan, lingkup pendampingan RPA Perindo bukan hanya di skala nasional, tapi mulai merambah di mancanegara.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Mei lalu ketika RC masih berusia 17 tahun sehingga kasus ini masuk dalam kekerasan seksual pada anak di usia bawah umur.
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S. Langkun menyatakan, tersangka dari sisi penegakkan hukum harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu dan diberikan sanksi yang maksimal.
Terkait pendampingan, RPA Perindo tidak hanya sebatas mendampingi di jalur hukum saja. Lebih dari itu, Tama menyebutkan pendampingan akan dilakukan hingga proses pemulihan psikologis korban.
”Dalam konteks penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak itu kan tidak hanya melulu soal bagaimana orang dihukum tapi bagaimana ada pemulihan,” kata Tama kepada MNC Portal di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (3/10/2022).
”Dalam konteks pemulihan kita juga berharap anak ini dapat kembali ke masyarakat, tentu saja pemulihan yang pertama adalah soal layanan psikologis yang mana dalam konteks pelayanan psikologis kita sudah koordinasi,” ungkapnya.
”Teman-teman RPA sudah koordinasi dengan pihak P2TP2 (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), jadi kita juga sudah mendapatkan bantuan layanan konseling,” sambungnya.
Tama mengapresiasi kinerja sayap Partai Perindo yang fokus terhadap isu-isu perempuan dan anak ini. Dengan segala mobilitas yang cakap, RPA Perindo mampu mencakup kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak bukan hanya di Jakarta saja.
Sebagaimana diketahui, RPA Perindo juga melakukan pendampingan di wilayah Jawa Timur, yakni Tulungagung dan Kediri. Bahkan, lingkup pendampingan RPA Perindo bukan hanya di skala nasional, tapi mulai merambah di mancanegara.
(ams)
tulis komentar anda