Berkas Perkara Diterima Kejari Jakbar, Roy Suryo Jalani Penahanan di Rutan Salemba

Kamis, 29 September 2022 - 17:40 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo saat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.Foto/Dimas Choirul/MPI
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dugaan penistaan agama Roy Suryo beserta barang bukti kepada Kejari Jakarta Barat. Selanjutnya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut dibawa petugas kejaksaan ke Rutan Salemba .

"Tadi sudah selesai tahap dua oleh jaksa peneliti, baik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun Kejari Jakarta Barat. Sudah dinyatakan bisa diterima tahap duanya," ungkap Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah kepada wartawan di Kejari Jakbar, Kamis (29/9/2022).

Usai diperiksa tim jaksa, Roy Suryo keluar mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berwarna Merah.

Setelah diserahterimakan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut diantar oleh petugas menggunakan kendaraan tahanan ke Rutan Salemba. "RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ujar Ade.

Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More