Polisi Gulung Penjual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang
Kamis, 22 September 2022 - 11:55 WIB
TANGERANG - Tiga orang penjual obat keras golongan G diamankan polisi di wilayah Selatan, Kabupaten Tangerang. Ketiganya diamankan dari lokasi berbeda dengan barang bukti ribuan butir obat-obatan keras, seperti Tramadol, Eximer, dan Teihexypenid.
”Jenis obat-obatan dijual tanpa izin dan melanggar Undang-Undang Kesehatan. Pak Kapolsek Sepatan dengan menyisir kios-kios kosmetik menjualdan mengedarkan obat tramadol dan eximer,” kata Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis, (22/9/2022).
Ketiga orang penjual obat-obatan terlarang golongan G tersebut berinisial MI, I dan A mereka diamankan di toko atau kios kosmetik masing-masing. Toko tersebut merupakan kedok yang dilakukan pelaku untuk menutupi aksinya menjual obat keras tapa izin.
”Sebanyak 2.576 Butir Eximer, 653 Butir Tramadol, 100 butir Teihexypenid diamankan dari tersangka MI, lalu 756 butir Eximer, 370 butir Teamadol didapat di kios I dan 2.000 butir tramadol berasal dari toko tersangka A, modusnya berkedok kios Kosmetik,” jelasnya.
Atas perbuatannya mereka dijerat dengan sangkaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang – Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
”Jenis obat-obatan dijual tanpa izin dan melanggar Undang-Undang Kesehatan. Pak Kapolsek Sepatan dengan menyisir kios-kios kosmetik menjualdan mengedarkan obat tramadol dan eximer,” kata Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis, (22/9/2022).
Ketiga orang penjual obat-obatan terlarang golongan G tersebut berinisial MI, I dan A mereka diamankan di toko atau kios kosmetik masing-masing. Toko tersebut merupakan kedok yang dilakukan pelaku untuk menutupi aksinya menjual obat keras tapa izin.
”Sebanyak 2.576 Butir Eximer, 653 Butir Tramadol, 100 butir Teihexypenid diamankan dari tersangka MI, lalu 756 butir Eximer, 370 butir Teamadol didapat di kios I dan 2.000 butir tramadol berasal dari toko tersangka A, modusnya berkedok kios Kosmetik,” jelasnya.
Atas perbuatannya mereka dijerat dengan sangkaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang – Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
(ams)
tulis komentar anda