Putri Zulhas: Penjabat Gubernur DKI Jangan di Bawah Standar Anies

Selasa, 06 September 2022 - 17:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Zita Anjani menyatakan standar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta minimal memiliki standar seperti Anies Baswedan . Putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) itu menilai Anies telah memasang standar tinggi bagi penggantinya hingga 2024 mendatang.

"Pak Anies sudah pasang standar tinggi untuk seorang gubernur. Programnya bagus, kerjanya baik, terpola, ada target. Masyarakat jadi sejahtera. Tentu Pj gubernur harus mampu seperti itu, minimal. Lebih baik, lebih bagus. Memastikan semuanya senang, semuanya sejahtera," ujar Zita, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Mantan Ketua MK Nilai Bahtiar Dirjen Polpum Kemendagri Cocok Gantikan Anies

DPRD DKI telah mendapat surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengusulkan tiga nama pengganti Anies. DPRD akan melakukan konsolidasi internal terlebih dulu sebelum menyodorkan nama ke Mendagri.



"DPRD DKI berhak mengusulkan 3 nama yang kemudian akan diserahkan ke Presiden dan Presiden yang akan menentukan hasil akhirnya. Siapa saja nama dari DPRD DKI? Tentu akan dijawab nanti di persidangan resmi DPRD DKI," katanya.

Politikus PAN itu menyebut Pj Gubernur DKI harus berpengalaman dan paham permasalahan di Jakarta. Kedua, pandai mengelola pemerintah daerah. Ketiga, pandai berkomunikasi, karena DKI ini banyak ras dan agama, beragam karakter sehingga harus pandai dalam komunikasi juga komunikasi dengan DPRD. Terakhir, harus paham dengan situasi politik di Ibu Kota.

Baca juga: Menakar Peluang 3 Calon Pengganti Anies Baswedan, Siapa Terpilih?

"Juga kalau merujuk UU Nomor 6 Tahun 2020, Pj kepala daerah yang ditunjuk mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, menduduki jabatan struktural eselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/C," jelasnya.

Masa jabatan Anies akan berakhir 16 Oktober 2022. Posisi tersebut akan kosong dan harus diisi Pj Gubernur DKI hingga Pilkada DKI Jakarta 2024 mendatang.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More