Besok DPRD DKI Gelar Rapat Bahas Pemberhentian Gubernur, Anies: Kita Homati
Senin, 29 Agustus 2022 - 19:08 WIB
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) membahas pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghormati segala keputusan dalam hasil rapat tersebut.
"Jadi ini adalah bagian dari kegiatan DPRD, kita hormati dan kita lihat saja nanti hasilnya," ungkap Anies kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Anies menegaskan, menghormati segala putusan dalam rapat seperti halnya proses lainnya. "Kita hormati semua proses sebagaimana juga proses-proses yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta bakal menggelar rapat Bamus untuk membahas usulan pemberhentian masa jabatan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. Adapun Bamus bakal digelar di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 30 Agustus 2022
Undangan rapat Bamus itu ditandatangani Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi beserta Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani, Khoirudin, dan Misan Samsuri. Baca: Anies Ajak Delegasi U20 Lihat Sunset Naik Kapal Phinisi di Pantai Jakarta
Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik.
Dalam surat itu, DPRD DKI Jakarta diminta mengusulkan pemberhentian Gubernur dan atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usul pemberhentian. Usul itu mesti disampaikan Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wagub.
"Jadi ini adalah bagian dari kegiatan DPRD, kita hormati dan kita lihat saja nanti hasilnya," ungkap Anies kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Anies menegaskan, menghormati segala putusan dalam rapat seperti halnya proses lainnya. "Kita hormati semua proses sebagaimana juga proses-proses yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta bakal menggelar rapat Bamus untuk membahas usulan pemberhentian masa jabatan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. Adapun Bamus bakal digelar di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 30 Agustus 2022
Undangan rapat Bamus itu ditandatangani Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi beserta Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani, Khoirudin, dan Misan Samsuri. Baca: Anies Ajak Delegasi U20 Lihat Sunset Naik Kapal Phinisi di Pantai Jakarta
Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik.
Dalam surat itu, DPRD DKI Jakarta diminta mengusulkan pemberhentian Gubernur dan atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usul pemberhentian. Usul itu mesti disampaikan Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wagub.
(hab)
tulis komentar anda